Sukses

Berkas Ferdy Sambo Lengkap, Kinerja Polri dan Kejagung Diapreasiasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo cs, telah lengkap atau P21.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo cs, telah lengkap atau P21.

Menanggapi hal itu, Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mengapresiasi tugas Polri dan Kejaksaan Agung yang telah membuat perkara itu bisa segera disidangkan. 

"Akhirnya Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau kasus Sambo sudah lengkap atau P21," kata Ketua Umum PP Hikmahbudhi, Wiryawan, dalam keterangan pers diterima, Rabu (28/9/2022).

Menurut Wiryawan, tidak hanya proses hukum yang sudah ditunaikan untuk kasus ini. Tetapi juga proses etik terhadap terhadap anggota Polri yang dinyatakan terlibat juga sudah dilaksanakan.

<p>Ketua Umum PP Hikmahbudhi, Wiryawan (Istimewa)</p>

"Hikmahbudhi apresiasi Polri bersama Kejagung yang sudah bekerja keras, teliti juga profesional. Apalagi bukan cuma kasus pidananya yang juga dituntaskan, tapi juga perkara kode etiknya," tutur Wiryawan. 

Wiryawan tetap mendorong, seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga akhir. Sehingga keadilan yang hendak dituntut korban bisa tercapai.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berkas Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).

Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.

3 dari 3 halaman

Polri Serahkan Berkas 3 Oktober 2022

Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara obstruction of justice yang menyeret Ferdy Sambo cs pada Senin, 3 Oktober 2022 mendatang.

"Insyaallah untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila ada perubahan nanti akan saya sampaikan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Sekali lagi ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan buka apa adanya, dan ini juga kita buktikan bahwa 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap," kata Dedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.