Sukses

Masih Periksa Berkas, Kejagung Belum Bahas Penahanan Putri Candrawathi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagug) RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan belum melakukan komunikasi terkait pertimbangan penahanan tersangka Putri Candrawathi

Liputan6.com, Jakarta - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan belum melakukan komunikasi terkait pertimbangan penahanan tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi, ketika nanti kasus telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Belum ada komunikasi, setelah tahap dua baru kita lihat," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, di Jakarta Selatan pada Kamis (22/9).

Ketut enggan berandai-andai, karena keputusan menahan atau tidak para tersangka, termasuk Istri Ferdy Sambo tersebut ada pada kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) nantinya setelah kasus dinyatakan lengkap dan masuk tahap II.

"Nah itu kewenangan penuntut umum," sebutnya.

Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian perihal kasus pembunuhan berencana yang mana terdapat lima tersangka, diantaranya Putri Candrawathi.

Kemudian Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga KM alias Kuwat Maruf. Mereka adalah para tersangka yang secara bersama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri tidak ditahan karena keputusan penyidik kepolisian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Diketahui, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan polisi meski sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Namun menurut Arman Haris, kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tersebut telah menjalani wajib lapor.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu 17 September 2022.

Meski demikian Arman menyebut kliennya melakukan wajib lapor dengan hari yang tak menentu. Meskipun Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Tidak ditentukan harinya," ujarnya.

Arman juga tak menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan Putri Candrawathi saat wajib lapor.

"Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," katanya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.