Sukses

Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran ASN Netral Pemilu 2024, Tak Patuh Bakal Disanksi

Larangan tersebut berlaku sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye Pemilu 2024.

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran berisi instruksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.

"Surat edaran ini dibuat dengan tujuan menjaga kebersamaan, netralitas, dan jiwa Korps ASN dalam menyikapi situasi politik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati di Bekasi, Sabtu 10 September 2022.

Dia menjelaskan surat edaran nomor 800/5878/BKPSDM.PKA merupakan tindak lanjut surat yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi dengan nomor 069/PM.01.2/K.JB-21/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Surat edaran itu menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap bawahan selama tahapan pemilu agar tetap menaati perundangan-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan melaksanakan hak pilih secara bebas dan tetap menjaga netralitas, serta tidak melakukan mobilisasi pegawai di lingkungan perangkat daerah.

"Serta tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu 2024," katanya yang dikutip dari Antara.

Reny juga meminta segenap ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n terkait larangan memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Kebijakan tersebut meliputi larangan ASN ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mobilisasi kampanye dengan mengerahkan ASN lain, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Larangan tersebut berlaku sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye," ucapnya.

ASN Kota Bekasi juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

"Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati ketentuan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 13 huruf g dan Pasal 14 huruf i," katanya.

Reny mengimbau segenap pegawai ASN maupun non ASN di Kota Bekasi dapat menjalankan peraturan yang telah dibuat serta bekerja sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jajaran Kejagung Netral

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau agar jajaran Korps Adhyaksa dapat mengambil sikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal itu diperlukan demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang kondusif.

Hal ini Burhanuddin katakan, saat memimpin jalannya upacara Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan RI ke-62 di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

"Wajib bersikap netral, karena sikap netral sangat diperlukan demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, khususnya dalam mencegah potensi polarisasi politik menuju pesta demokrasi nanti," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Menurut Burhanuddin, pemilu memang baru berlangsung sekitar dua tahun lagi. Namun, sejatinya suhu politik sudah mulai terasa sejak tahun 2022 ini. Kata dia, pengalaman sebelumnya menyongsong tahun politik sedikit banyak akan diwarnai dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali ASN Kejaksaan.

"Posisi ASN Kejaksaan dalam kedudukannya sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan di bidang penegakan hukum tidak akan lepas dari sorotan publik, karena dinilai berpotensi mampu menggerakkan kepentingan sosial dan kepentingan politik yang berada di sekitarnya," jelas dia.

Burhanuddin mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk semakin membangun soliditas dan fokus dalam kinerja profesional. Sehingga sikap netral sangat diperlukan demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak. Dia pun mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk semakin membangun soliditas dan fokus dalam kinerja profesional.

"Dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, khususnya dalam mencegah potensi polarisasi politik menuju pesta demokrasi nanti," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.