Sukses

Kuasa Hukum Brigadir J: Lie Detector Bukan Alat Bukti, Tak Berfungsi ke Psikopat

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya tidak dapat menjadi alat bukti.

"Lie detector itu bukan alat bukti. Jadi kalau dia psikopat, lie detector itu tidak berfungsi. Karena kalau psikopat itu kan dia mempertahankan kebohongan dia kuat," tutur Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Kamaruddin, lie detector masih dapat dikelabuhi. Sehingga statusnya pun tidak menjadi alat bukti.

"Bahkan kakinya sendirinya pun tidak diakui, tangannya kaki nggak diakui. Jadi justru kalau dia (psikopat) jadi seperti kebohongan," kata Kamaruddin.

Polri turut melakukan uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap tersangka Ferdy Sambo terkait pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sama halnya dengan tersangka Putri Candrawathi, hasil dari mantan Kadiv Propam itu pun tidak juga diumumkan ke publik.

"Hasil lie detector atau polygraph adalah masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan Labfor, Labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Dedi menegaskan, dirinya tidak dapat mengungkapkan materi pokok penyelidikan dan penyidikan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.

"Ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut, itu limitatif, dan itu adalah kewenangan dari penyidik. Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya, kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya, tentunya tidak akan saya sampaikan," kata Dedi. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perkuat Pembuktian

Polri tidak membuka ke publik terkait hasil uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector tersangka Putri Candrawathi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berbeda dengan hasil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis paska pelaksanaan uji poligraph. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Menurut dia, uji polygraph menjadi salah satu langkah penyidik memperkuat pembuktian fakta temuan kasus, terlepas dari perihal kepuasan publik.

"Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph," kata Andi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.