Sukses

HEADLINE: Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo?

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini Timsus dan Itsus belum menjadwalkan sidang etik terhadap 33 polisi yang diduga melanggar kode etik.

Liputan6.com, Jakarta Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri hingga saat ini masih bergerak secara maraton merampungkan seluruh proses baik pidana maupun pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini Timsus dan Itsus belum menjadwalkan sidang etik terhadap 33 polisi yang diduga melanggar kode etik. Sebab Timsus saat ini masih melakukan pemberkasan.

"Belum (dijadwalkan) infonya masih pemberkasan nunggu dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) dulu," kata Dedi kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin, (29/8/2022).

Dedi pun tak bisa memastikan apakah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga menjadi tersangka pembunuhan akan dipecat dari kepolisian seperti Ferdy Sambo.

"Ya nunggu sidang KKEP saja karena fakta persidangan menjadi pertimbangan putusan hakim sidang KKEP," ujar Dedi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sendiri resmi dipecat dari Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dijatuhkan atas pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan ke 34 polisi yang melakukan pelanggaran kode etik tentu harus diberi sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya. Namun, kata dia, bagi pelanggar obstriction of justice tentu tak layak dipertahankan sebagai anggota polisi.

"Dampaknya sangat buruk bagi citra polisi bila masih mempertahankan personel yang sudah terbukti melakukan pelanggaran obstruction of justice ini karena akan muncul preseden bahwa penegakan kasus-kasus lain pun bisa saja dianggap sebagai rekayasa," kata Bambang kepada Liputan6.com.

Obstruction of justice ini, kata dia, adalah pelanggaran paling fatal bagi anggota kepolisian.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan dalam pasal 17 bahwa: 

Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria:

a. dilakukan karena kelalaian;

b. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi;dan/atau;

c. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.

(2) Pelanggaran KEPP kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2, dengan kriteria:

a. dilakukan dengan sengaja; atau

b. terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

Sementara pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:

a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;

b. adanya pemufakatan jahat;

c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusidan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum

d. menjadi perhatian publik; dan/atau

e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Bila terbukti melakukan pelanggaran berat, tentu sanksinya adalah PTDH (pemecatan tidak hormat)," kata Bambang.

Bambang pun meminta agar Bharada E dan Bripka RR segera dilakukan sidang etik sehingga segera diperoleh kejelasan status mereka. Namun, Bambang menegaskan, status justice collaborator Bharada E tidak akan mempengaruhi keputusan dalam sidang kode etik profesi.

"Status JC Bharada RE tentunya terkait statusnya sebagai tersangka pelanggaran pidana. Etika Profesi Polri harusnya lebih tinggi dibanding masyarakat pada umumnya. Makanya akan menjadi ironi bila para pelanggar hukum pidana masih dipertahankan sebagai penegak hukum," tandas Bambang.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan ada 97 anggota Polri yang telah diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara 34 di antaranya melakukan pelanggaran kode etik berat yaitu obstriction of justice sementara lainnya hanya pelanggaran kode etik biasa.

"Nah kalau yang obstruction of justice dan pelanggaran kode etik sih harusnya dipecat, di PTDH (pemecatan dengan tidak hormat), nah jumlahnya berapa ini harus dipilah dari 97 orang itu," kata Sugeng kepada Liputan6.com.

Sementara untuk Bharada E yang saat ini menjadi justice collaborator, tidak akan meringankan sanksi kode etik profesi. Namun, hanya meringankan pidananya. "Saya rasa dia akan di PTDH juga, karena dia melakukan kekerasan walaupun diperintah," ujar Sugeng.

Sugeng yakin pemecatan anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik akan menumbuhkan rasa percaya kepada Polri. 

"Tapi kan persoalan ketidak kepercayaan publik kepada polisi itu sudah menahun, sudah kronis, terutama di bidang penegakan hukum reserse, jadi kalau mau memulihkan itu harus konsisten, momentum ini dijadikan sebagai kick of membenahi internal besar-besaran dan dipelihara ritmenya, kalau enggak berulang lagi," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjatuhan Sanksi Harus Berdasarkan Derajat Kesalahan

Anggota Komisi III Rano Alfath mengatakan perlu dilihat dulu seberat apa pelanggaran yang dilakukan oleh 33 anggota Polri yang belum dilakukan sidang etik.

"Kan kurang fair juga kalau langsung diberhentikan. Ingat ada asas praduga tak bersalah. Bisa jadi yang terlibat obstruct itu dibohongi, sehingga mereka juga tidak tahu kebenarannya dan hanya mengikuti perintah atasan. Nah itu kan nanti yang akan diungkap di sidang etik, sejauh apa mereka terlibat dalam skenario FS itu. Hukuman yang ditentukan nanti juga harus sesuai porsinya masing-masing, sesuai dengan undang-undang," kata Rano kepada Liputan6.com.

Terkait sanksi etik, kata dia, bagi anggota yang dianggap masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dijatuhi hukuman berupa kewajiban untuk mengikuti pelatihan ulang pembinaan profesi di Polri, dipindahtugas ke jabatan atau wilayah yang berbeda.

Rano mengatakan, jika 33 orang itu semuanya dicopot, kata dia, tidak serta merta memulihkan citra Polri. Menurutnya, yang bisa memulihkan citra Polri adalah proses peradilan yang transparan, akuntabel dan sesuai undang-undang.

“Ending dari kasus ini harus dibuat sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya. Jika Polri bisa mewujudkan itu, masyarakat juga pasti bisa mengembalikan kepercayaannya terhadap Polri," kata dia.

Sementara untuk Bharada RE dan Bripka RR, banyak hal yang memberatkan sanksi etiknya. Sebab keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Banyak hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E dan Bripka RR itu, pertama mereka sama-sama aparatur negara, kedua mereka adalah saksi mata yang seharusnya bisa mempertimbangkan untuk tidak terlibat atau bahkan memberhentikan percobaan pembunuhan itu meskipun disebut dalam keadaan terancam. Berbeda dengan 34 anggota tadi karena mereka bukan saksi kunci jadi tidak tahu kebenarannya," ujarnya.

Apalagi, kata dia, meski telah menjadi justice collaborator, belum tentu hukuman pidana Bharada E bisa dihapuskan.

"Tapi apabila kesaksiannya itu kooperatif dan dinilai sangat membantu dalam proses pengusutan kasus ini, maka bisa menjadi pertimbangan hakim untuk minimal meringankan pidana yang dijatuhkan," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Berikut Daftar 34 Polisi yang Akan Disidang Etik

Berikut daftar 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri imbas tewasnya Brigadir J.

Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022:

1. Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri Dimutasi sebagai Pati Yanma Polri

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karopaminal Polri digeser sebagai Pati Yanma Polri.

3. Brigjen Pol Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Kombes Pol Beni Setiawan Nugraha Nasution SroPaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

5. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kadena Ro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

6. AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

7. Kompol Baikuni Wibowo PS, Kasubbag Riksa Rowatprof Propam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri

8. Kompol Cuh Putranto PS Kasubag Audit Rowatprof Oropam Polri, dimutasi menjadi pamen Yanma Polri.

9. AKBP Ridwan Nelson Subangkit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.

10. AKP Yusa Rizal, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel juga dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

 

Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022:

11. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri

12. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri

13. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma

14. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri

15. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri

16. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

17. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

18. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

19. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

20. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

21. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri

22. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

23. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

24. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

25. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri

26. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri

27. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri

28. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri

29. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

30. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

31. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

32. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

33. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri

34. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.