Sukses

Kejagung Terima Berkas Tahap Pertama 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara Tahap I keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara Tahap I keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Pelimpahan tersebut dilaksanakan hari ini, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18)," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya terkait pelimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigadir Richard Eliezer (RR), Bharada Richard Eliezer alias E, dan Kuwat Ma'ruf (KM). Keempatnya dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.

Sebelumnya Polri menyatakan akan melimpahkan berkas atau tahap 1 atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat (19/8/2022).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Insyaallah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selesai rilis ini," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bekerja Maraton

 

Agung menerangkan, Tim Khusus (Timsus) Polri bekerja secara maraton menyelesaikan pemberkasaan terhadap empat tersangka yakni FS, KM, RE, dan RR. Hasil gelar penyidik disimpulkan berkas dinyatakan telah lengkap.

"Kami secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara," ujar dia.

Brigadir Yoshua meninggal dunia dalam insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Skenario awal adalah adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Sehingga mengakibatkan Brigadir J merenggang nyawa.

Adu tembak itu karena adanya pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Namun Bareskrim Polri menegaskan tidak ada pelecehan seksual dari insiden berdarah tersebut.

Polisi resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

 

3 dari 4 halaman

Bareskrim Audit 2 Laporan Kematian Brigadir J

Bareskrim Polri tengah melakukan audit investigasi terkait dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait Brigadir J.

Adapun, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Belakangan, Tim Khusus Polri memutuskan menghentikan dua laporan polisi (LP) tersebut karena tidak menemukan unsur pidana.

"Rekan-rekan sudah mendengar ada dua LP yang sudah dihentikan Bareskrim maka sudah jadi tanggung jawab Timsus Polir gabungan terdiri dari Irwasum Kabareskrim, Propam akan melaksankan audit investigasi terhadap dua LP yang diterbitkan oleh Polres Metro Jaksel," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Agung memastikan audit investigasi sedang berjalan. Timsus akan memeriksa anggota yang patut diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat

"Intinya dua LP kita akan akan pendalaman melalui audit investigasi," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Istri Ferdy Sambo Terekam Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.

"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.

Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.