Sukses

Sebanyak 300 Mustahik Terima Zakat dari UPZ Kemendagri

Sebanyak 300 mustahik yang menerima zakat tersebut terdiri dari pegawai golongan I dan II.

 

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 300 mustahik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemendagri. Zakat tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Senin (15/8).

Selain itu, pemberian zakat itu sekaligus memperingati 1 Muharram 1444 Hijriah dan menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Suhajar dalam penyaluran itu, menyerahkan zakat Rp1 juta kepada masing-masing mustahik.

"Hari ini kami ada uang 300 juta (rupiah),kami akan berikan ke 300 (orang) yang berhak menerima zakat ini, berarti satu orang satu juta (rupiah),” terang Suhajar dalam sambutannya.

Suhajar mengatakan, UPZ Kemendagri terus mengimbau para pegawai, khususnya yang beragama Islam dengan penghasilan memenuhi kriteria membayar zakat agar menunaikan kewajibannya. Hal itu sebagai bentuk solidaritas sesuai dengan ajaran Islam. Zakat yang terkumpul, kata dia, nantinya dikelola sesuai dengan aturan dan disalurkan kepada pihak yang berhak.

Dia menjelaskan, zakat yang terkumpul dalam UPZ Kemendagri akan dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dibagikan kepada mustahik di penjuru Indonesia. Selain itu, sebagian dari zakat tersebut juga disalurkan kepada para mustahik di lingkup Kemendagri.

Di lain sisi, Suhajar mendorong agar seluruh pihak dapat belajar cara menghitung zakat. Bukan tak mungkin, pihak yang saat ini menjadi penerima zakat, di waktu mendatang bukan lagi tergolong mustahik karena penghasilan yang diperoleh bertambah. Bahkan, status mereka dapat berubah menjadi pembayar zakat.

"Jadi semua harus belajar agama dan belajar cara menghitung zakat, supaya hari ini, bulan ini, mungkin Anda menerima zakat, tapi bisa saja bulan depan Anda bukan penerima zakat," ujarnya.

Suhajar berpesan, agar zakat yang diterima para mustahik tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai, zakat tersebut justru dibelanjakan untuk barang yang tidak produktif.

Adapun rincian 300 mustahik yang menerima zakat tersebut terdiri dari pegawai golongan I dan II sebanyak 23 orang, satpam/pamdal 30 orang, sopir 28 orang, petugas kebersihan 63 orang, supporting staff 126 orang, dan pengurus masjid (marbut) sebanyak 30 orang.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.