Sukses

Kasus Dugaan Penggelapan Dana dan Penyekapan di Depok Berujung Damai

Kasus saling lapor antara PT Indocertes dengan Atet Handyana Juliandri Sihombing terkait penggelapan uang dan penculikan serta penyekapan berujung damai.

Liputan6.com, Depok - Kasus saling lapor antara PT Indocertes dengan Atet Handyana Juliandri Sihombing terkait penggelapan uang dan penculikan serta penyekapan berujung damai.

Kuasa hukum PT Indocertes, Junfi mengatakan, telah menerima surat kesepakatan damai antara PT Indocertes dengan Atet Handyana Juliandri Sihombing. Perdamaian kedua belah pihak tertuang dalam Akta Notaris Suherdiman ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut pada Jumat (10 Juni 2022).

“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian, puji syukur kasusnya sudah clear,” ujar Junfri, Selasa (16/8/2022).

Junfri menjelaskan, atas kesepakatan damai kliennya yakni PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus tersebut, telah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap Atet. Penghentian penyidikan memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati selaku pemilik perusahaan.

"Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati," jelas Junfi.

Sementara, perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, yakni Bonar mengungkapkan, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penyekapan dan penggelapan sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak. Atet telah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restorative justice.

“Proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama,” ungkap Bonar.

Bonar menuturkan, perkara tersebut membuat kondisi Atet sangat tertekan, baik secara psikis maupun materil. Atas perkara perkara tersebut Atet tidak bekerja dikarenakan sibuk mengurusi dua perkara.

“Dengan adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” papar Bonar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut. Dalam prosesnya dugaan penggelapan dana itu, terjadi hal tidak diinginkan hingga Atet melapor ke Polres Depok dengan dugaan tindak pidana penyekapan.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok dan kemudian diambil alih Bareskrim Polri. Dalam peristiwa dugaan penyekapan itu, sejumlah karyawan PT Indocertes kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atet sendiri dilaporkan balik PT Indocertes ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan dalam dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Atet kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalanan penanganan kedua perkara, Krisnawati dan Atet Handiyana akhirnya sepakat untuk islah.

"Antara kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan baik pidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudian hari," ucap Bonar.

3 dari 3 halaman

Perdamaian

Selain tidak ada lagi tuntutan perdata dan pidana, klausul Akta Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani, menyetujui beberapa hal. Diantaranya, sepakat mencabut gugatan perdata No: 61/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr dan gugatan perdata No: 180/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.

Selain itu, Atet diminta mengirim surat kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadilan Militer II-07 Jakarta, untuk mengklarifikasi kesaksiannya atas dugaan keterlibat tiga oknum TNI dalam rangkaian kasus penyekapan tersebut.

"Gugatan perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Timur sudah dicabut. Atet sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan masing-masing personel TNI yang dimaksud,” terang Bonar.

Kesepakatan perdamaian sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara. Pada kesepakatan perdamaian antara Atet dan tiga anggota TNI, kedua belah pihak tidak akan mempersoalkan masalah tersebut di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.