Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polri yang diduga melanggar kode etik saat penanganan penanganan awal meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bertambah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menerangkan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri hingga kini telah memeriksa setidaknya 36 terduga pelanggar kode etik.
Baca Juga
"Kemarin ada 31 anggota, lusa tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Advertisement
Dedi menerangkan, empat orang yang diperiksa oleh Itsus kemarin antara lain 3 orang berpangkat AKBP, dan satu orang berpangkat Kompol. Mereka adalah Perwira Menengah di Polda Metro Jaya yang saat ini berada di Tempat Khusus atau Patsus Biro Provost Mabes Polri.
"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
16 Orang di Patsus
Dengan demikian, kata Dedi total anggota Polri yang berada di Tempat Khusus (Patsus) menjadi 16 orang.
"Untuk patsus saat ini total 16 orang. Adapun 6 orang patsus di Mako Brimob Kelapa 2 Depok dan 10 orang patsus di provost," tandas dia.
Advertisement
Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada Pelecehan
Tim Khusus (Timsus) Polri menghentikan proses penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore kemarin.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto turut memimpin jalannya gelar perkara.
Advertisement
Agus menggulang kembali hal-hal yang dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Menurut kesaksian orang-orang berada di lokasi kejadian bahwa Brigadir J ketika itu berada di pekarangan rumah.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.