Sukses

PBNU: Kapolri Sejalan dengan Arahan Presiden Bongkar Kasus Brigadir J

PBNU dukung langkah Kapolri membongkar tuntas kasus penembakan yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengungkapan kasus penembakan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat merupakan komitmen Polri sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

"Ini juga merupakan komitmen kami dan menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel," kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) silam.

Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar kasus yang menewaskan Brigadir J yang diduga melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo itu membuktikan bahwa Polri telah sejalan dengan Presiden Joko Widodo.

PBNU pun mendukung langkah Kapolri membongkar tuntas kasus penembakan yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Kita mendukung langkah tegas kepolisian. Harus diusut siapapun yang membantu proses pembuatan skenario bohong itu agar masyarakat merasa puas dengan kinerja maksimal kepolisian. Ini sejalan dengan perintah Bapak presiden dan harapan masyarakat luas," kata Fahrur, Kamis (11/8).

Fahrur lantas mengapresiasi ketegasan dan keberanian Kapolri mengungkap kasus ini dengan tegas. Ia juga bersyukur kebenaran atas kasus ini sudah mulai terungkap.

Ia menjelaskan sejak awal masyarakat sudah curiga terhadap adanya proses rekayasa dalam kasus tersebut. Ternyata, rekayasa itu telah terungkap dan menemukan kebenarannya.

"Ibarat pepatah bangkai yang disembunyikan nantinya akan tercium juga baunya. Skenario kebohongan yang terungkap ini mengajarkan betapa pentingnya kejujuran meski menyakitkan," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tegakkan Hukum

Fahrur menegaskan mendukung pemerintah menegakkan hukum yang berkeadilan kepada semua pihak. Baginya, persamaan di hadapan hukum atau equality before the law di harus terus dijaga dan dilakukan oleh penegak hukum kepada siapa saja.

"Harus diusut siapa pun yang membantu proses pembuatan skenario bohong itu agar masyarakat merasa puas dengan kinerja maksimal kepolisian," kata dia.

3 dari 3 halaman

4 Tersangka

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.