Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menolak jika kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah bentuk kebobolan atau kelalaian Polri.
Adapun dalam kasus ini, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan.
Advertisement
Baca Juga
"Buat saya, tidak perlu kita menyimpulkan Polri kebobolan terkait dengan rekayasa skenario dalam kematian Brigdir J yang semula dikatakan tembak menembak," kata Arsul kepada Liputan6.com, Rabu (10/8/2022).
Dia mengungkapkan, saat ini yang paling penting adalah bagaimana Polri bisa membongkar skenario ini dan melakukan koreksi di internal mereka.
"Yang palin penting, Polrinya secara institusional telah membongkar rekayasa skenario tersebut dan melakukan corrective action atau langkah korektif untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan proses hukum yang benar," ungkap Politikus PPP ini.
Arsul pun juga mengingatkan, untuk pengawas Polri tak perlu ada yang diubah. Pengawasan dari internal dan eksternal yang ada saat ini dinilainya sudah cukup.
"Pengawasan kan dilakukan baik oleh satuan internal, yakni Irwasum dan Propam, serta eksternal oleh DPR dan Kompolnas," jelasnya.
Dia pun juga menilai, yang lebih penting adalah peningkatan pengawasan dari badan pengawas yang sudah ada. Dengan demikian, dirinya yakin kasus pembunuhan Brigadir J akan berjalan transparan alias terang-benderang.
"Pokok persoalannya bukan pada kelembagaan yang harus mengawasi, tapi bagaimana pengawasan itu kedepan baik internal atau eksternal lebih bisa dioptimalkan. Sehingga jika terhadi kasus rekayasa skenario, maka bisa dituntaskan secara baik dan transparan," kata Arsul.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diperiksa Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Tim penyidik Polri sudah menentukan jadwal pemeriksaan perdana terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Senin, 15 Agustus 2022 mendatang.
"Info dari penyidik, Senin (Ferdy Sambo diperiksa)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Menurut Dedi, Ferdy Sambo akan diperiksa oleh penyidik tim khusus yang dikepalai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Penyidik Timsus (yang memeriksa Ferdy Sambo pada Senin)," kata dia.
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tak Ada Adu Tembak
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Advertisement
Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.