Sukses

DPR Sindir Pejabat yang Umumkan Tersangka di Kasus Brigadir J: Wewenang Bareksrim Polri

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyindir seorang pejabat tinggi ppemerintah yang tidak pada kewenangannya untuk mengumumkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyindir seorang pejabat tinggi ppemerintah yang tidak pada kewenangannya untuk mengumumkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dia mengingatkan kewenangan bicara penetapan tersangka adalah Polri.

Arsul awalnya menanggapi kritikan terhadap DPR yang dinilai irit bicara soal kasus yang melibatkan anak buah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebab DPR tidak ingin menyampaikan informasi yang 'offside' atau di luar kapasitas.

"Kami di DPR menghindari memang untuk offside ya, buat offside itu saya misalnya: yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain mengingatkan pejabat tersebut, dia juga bicara kewenangan Komnas HAM dalam mengusut kasus ini. Kata Arsul, Komnas HAM sudah melampaui kewenangan dengan masuk ke penyidikan yang menjadi tugas utama polisi.

"Komnas HAM kan kewenangannya melakukan penyelidikan ke dalam konteks adanya pelanggaran HAM di kasus itu, tapi kalau komunikasi publiknya itu detik seperti sedang menyidik dalam kerangka pro yustisia, maka kemudian akan menimbulkan kesan juga pada publik," ujar waketum PPP ini.

"Ini yang punya kewenangan melakukan penyidikan pro yustisia ini siapa sih? Jadi ini juga harus jangan kemudian karena kasus ini terjadi overlapping, overlapping apa? Tugas dan tanggung jawab," imbuhnya.

Arsul meminta semua pihak bersikap mengawal apa yang tengah berproses di Polri. Semua lembaga dan pejabat negara harus mengawal, jangan mendikte kepolisian.

"Yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi tapi juga jangan mendikte gitu loh karena itu kesannnya juga kita tidak percaya dengan Polri kita. Saya kira itu yang menjadi kesadaran bersama seluruh lembaga maupun pejabat negara," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pernyataan Mahfud Md

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini sudah tiga orang yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J alias Yoshua. Menurut dia, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan bisa bertambah.

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Ya memang harus hati-hati. Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).

Sejauh ini, Polri baru mengumumkan dua tersangka kepada publik yakni, Bharada E atau Richard Eliezer, sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," jelasnya.

Mahfud menilai hal yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Dia menyebut kasus kematian Brigadir J saat ini sudah mulai terang benderang.

"Menurut saya tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," tuturnya.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Akan Diumumkan Hari Ini

Mahfud juga menyebut Polisi bakal mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (9/8/2022). Ini merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.

"Tersangka akan diumumkan hari ini," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd.

Mahfud mengaku sejak awal yakin Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu mengungkap dan menuntaskan tewasnya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (InsyaAllah). Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.