Sukses

Sudah Disetujui Pemerintah, KPU Pastikan Honor Petugas Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 Naik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membenarkan, jika petugas ad hoc Pemilu 2024 akan mendapatkan kenaikan upah. Menurut dia, hal itu terkonfirmasi berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membenarkan, jika petugas ad hoc Pemilu 2024 akan mendapatkan kenaikan upah. Menurut dia, hal itu terkonfirmasi berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024," kata Hasyim saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).

Hasyim merinci, kenaikan honor bagi Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) perbandingannya sebagai berikut, bagi ketua PPK pada pemilu 2019 honornya itu adalah Rp 1,85 juta untuk Pilkada 2020 honornya Rp2,2 juta. Kemudian untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, honor ketua PPK naik menjadi Rp2,5 juta.

"Untuk anggota PPK, honor pada Pemilu 2019 Rp1,6 juta, Pilkada 2020 Rp1,9 juta dan kemudian untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 nanti besaran honor untuk anggota PPK adalah Rp2,2 juta," urai Hasyim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Panitia Pemungut Suara

Hasyim melanjutkan, kenaikan honor juga akan dirasakan oleh Panitia Pemungut Suara (PPS) di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Rinciannya, untuk PPS di tingkat desa/kelurahan bagi ketua PPS Pemilu 2019 mendapat honor Rp 900 ribu, Pilkada 2022 naik menjadi Rp 1,2 juta dan untuk Pemilu 2024 nanti Ketua PPS honornya juga akan naik menjadi Rp 1,5 juta

"Untuk anggota PPS, Pemilu 2019 honor Rp850 ribu, Pilkada 2020 Rp1,15 juta. Kemudian untuk Pemilu 2024 nanti naik jadi Rp1,3 juta," jelas Hasyim.

Kendati untuk panitia pendaftar pemilih atau Pantarlih, Hasyim mengatakan tidak ada kenaikan honor pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 atau masih sama dengan besaran honor pada Pilkada 2020. Diketahui, pada Pemilu 2019 Pantarlih mendapat honor sebesar Rp 800 ribu, lalu pada Pilkada 2020 mendapat honor sebesar Rp 1 juta dan untuk pemilu 2024 dan Pilkada 2024 besarnya tetap Rp 1 juta.

Terakhir, terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tingkat tempat pemungutan suara atau TPS, Hasyim merinci pada Pemilu 2019 ketua KPPS mendapat honor Rp550 ribu dan untuk Pilkada 2019 mendapat honor Rp900 ribu. Nantinya, pada Pemilu 2024 besar honor diterima Ketua KPPS naik menjadi Rp1,2 juta. Namun untuk Pilkada 2024 tidak ada kenaikan, sehingga tetap di angka Rp 900 ribu

"Setidaknya sudah mengalami kenaikan ya jadi yang semula Rp 550 ribu menjadi Rp1,2 juta," tutur Hasyim.

3 dari 3 halaman

Honor

Sebagai informasi, untuk anggota KPPS pada Pemilu 2019 honor diterima adalah Rp500 ribu dan untuk Pilkada 2020 adalah Rp850 ribu dan untuk Pemilu 2024 anggota KPPS akan berhonor Rp1,1 juta dan untuk honor Pilkada 2024 bagi anggota KPPS, angkanya tetap atau tidak berubah dengan Pilkada 2020.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran bahwa honor untuk badan ad hoc terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU untuk kenaikan honor anggota Ketua dan anggota KPPS terutama dan juga ketua anggota PPK dan PPS," Hasyim menutup.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pemilihan umum legislatif yang disingkat sebagai Pemilu tahun 2024 akan mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Pemilu 2024

  • KPU