Sukses

NasDem Daftar Pemilu 2024, Pede Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Partai NasDem mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari ini, Senin (1/8/2022).

Liputan6.com, Jakarta Partai NasDem mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari ini, Senin (1/8/2022).

Wakil Sekjen NasDem Dedy Ramanta menegaskan, pihaknya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Salah satunya, harus memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk menjadi peserta Pemilu mensyaratkan keterwakilan 30 persen wajib dan harus terpenuhi di setiap tingkatan kepengurusan.

Menurut Dedy, NasDem peduli dengan keterwakilan perempuan yang salah satunya diterjemahkan dalam peraturan penyusunan kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam semua tingkatan sekurang-kurangnya tingkatan cabang atau kecamatan itu harus terdiri dari 30 persen perempuan.

"Sehingga kami tidak khawatir dan dipastikan itu tidak kekurangan keterwakilan perempuan itu tidak terjadi di NasDem. Data sudah kita cek kemarin sudah kita lihat dalam sistem ini secara umum kita rata-rata sudah di atas angka 30%," kata Dedy dalam siaran tertulisnya, Senin (1/8/2022).

NasDem juga sudah menyelesaikan syarat-syarat lain yang harus diisi dalam Sipol. "Dari profil sudah 100% kepengurusan dari 34 provinsi kita sudah 100%, 514 kabupaten dan kota 100% dan 7.266 kecamatan atau distrik kalau di Papua juga sudah 100%," papar Dedy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Parpol Modern

Oleh karena itu, NasDem optimistis telah memenuhi syarat mendaftar ke KPU. Sehingga dukungan sistem informasi di dalam NasDem menjadi cerminan sebagai partai politik modern.

"Partai kita slogannya kan partai yang modern jadi dibuka tanggal pertama kita juga siap di hari pertama. Meskipun persiapan waktu dalam proses pengisian data itu pendek secara umum ya tapi dengan dukungan sistem inforamsi yang baik dan sumber daya yang cukup NasDem memastikan bahwa pada tanggal 1 mendaftar," terangnya.

Karena sudah memenuhi pendaftaran di Sipol, Ketua Umum NasDem memberikan arahan untuk mendaftarkan partai menjadi peserta pemilu pada 1 Agustus.

"Atas progres itu, dan adanya arahan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, kami mendaftarkan Partai NasDem menjadi peserta Pemilu 2024 pada hari ini, 1 Agustus 2022," ungkap Dedy.

Dalam proses pendaftaran ke KPU akan dihadiri oleh sejumlah pengurus teras NasDem diantaranya Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad H Ali, Sekjend Partai NasDem, Johnny G Plate, Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu DPP NasDem, Prananda Surya Paloh dan sederet Wakil Sekjend DPP NasDem.

3 dari 5 halaman

KPU Buka Pendaftaran 14 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, mulai Senin, 1 Agustus 2022. KPU mengatakan ada 17 partai politik yang sudah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran.

"Sudah ada (parpol yang konfirmasi)," Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (31/7/2022).

Pendaftaran sendiri dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat. Waktu pendaftaran partai politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Khusus pada hari terakhir atau 14 Agustus 2022, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Sebanyak 11 partai politik akan melakukan pendaftaran pada Senin, 1 Agustus 2022.

 

4 dari 5 halaman

11 Parpol Daftar Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, pada Senin 1 Agustus 2022. Total ada 11 partai politik (parpol) yang mengonfirmasi akan mendaftar di hari pertama pendaftaran.

"Sudah ada 11 partai (yang konfirmasi)," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (31/7/2022).

Adapun kesebelas parpol yang akan mendaftar pada Senin besok yakni, PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, PKS, Partai NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur. Kemudian, PBB, Perindo, Partai Gelora, dan PKB.

Betty menjelaskan bahwa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 harus disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen (parpol)," jelas dia.

 

5 dari 5 halaman

Jadwal Pendaftaran

Berikut daftar sementara pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024:

1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.

5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

10. Partai Gelora: 1 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB.

11. PKB: 1 Agustus 2022

Sedangkan untuk pendaftaran pada Selasa 2 Agustus, ada satu partai. Yaitu Partai Kebangkitan Nusantara yang akan daftar pada pukul 13.00 WIB. Dan pada 3 Agustus, Partai Garuda akan daftar pada pukul 14.00 WIB.

Adapun Partai Demokrat akan mendaftarkan diri pada  5 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB. Dan Partai Golkar pada 10 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB, serta Partai Buruh pada 12 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB.

 

Reporter: Ahda B

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.