Sukses

Wakil Ketua Banggar Ambruk Usai Salaman dengan Puan di Rapat Paripurna DPR

Wakil Ketua Banggar Muhidin M Said pingsan usai membacakan laporan di Rapat Paripurna DPR RI. Insiden terjadi usai Muhidin menyerahkan laporan ke Ketua DPR Puan Maharani.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M Said terlihat ambruk dan diduga pingsan usai membacakan laporan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-26 di Gedung Parlemen Senayan.

Peristiwa itu terjadi pada sekira pukul 10.23 WIB, Kamis 30 Juni 2022. Pantauan via daring, Muhidin ambruk usai menyerahkan laporan yang dibacakan dan bersalaman dengan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Akibat insiden itu, rapat sempat diskorsing oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin jalannya acara.

<p>Wakil Ketua Banggar Muhidin M Said ambruk usai bersalaman dengan Ketua DPR RI Puan Maharani. Insiden terjadi usai Muhidin membacakan laporan pada rapat paripurna DPR RI. (Foto: Istimewa/tangkapan layar rapat paripurna DPR yang disiarkan secara daring)</p>

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 memiliki sejumlah agenda:

Pertama, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Kedua, Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas sejumlah RUU tentang provinsi, seperti RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi; RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, rapat juga beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Undang-Undang daerah otonomi baru (DOB) untuk 3 Provinsi Papua yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Selanjutnya, rapat juga akan mendengar tentang Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Terakhir, rapat akan mendengarkan pendapat para fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Sebagai informasi, rapat akan disiarkan secara hybrid dan bisa disaksika melalui daring lewat kanal Youtube DPR RI

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dijadwalkan akan memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Diketahui, salah satu agenda dalam rapat paripurna ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.

“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (30/6/2022).

Diketahui, dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasikan soal cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Selain itu, ada juga hal yang mengatur mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.

"RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia," ucap Puan Maharani.

Politikus PDIP ini berharap, Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.