Sukses

Pengamen Curi HP hingga Bunuh Wanita di Tangsel demi Uang Rp30 Ribu untuk Beli Makan

Seorang wanita berinisial SL (35) ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita berinisial SL (35) ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Pembunuhnya seorang pengamen, AJL (38), bersama penadah barang curian J dan S ditangkap. Berdasarkan penyelidikan, motif perampokan terungkap.

"Ya ini memang motifnya ekonomi untuk mengambil ponsel, tetapi dengan sampai menghabisi nyawa orang lain ini kan tentunya di luar etika keagamaan dan norma-norma yang ada di negara kita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (29/6/2022).

Zulpan menyampaikan, barang yang dicuri oleh pelaku utama adalah telepon genggam merek Samsung J7 Pro. Zulpan menyebut, AJL menjual ke penadah dengan harga Rp30 ribu.

"Saya juga bertanya tanya ke Kasat Reskrim, betul tidak dijual Rp30 ribu. Ternyata betul Rp 30 ribu," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Untuk Beli Makanan

Zulpan menerangkan, uang dipakai oleh AJL untuk membeli makananan. "Untuk makan katanya tuh, makan. Jadi kita prihatin," ujar dia.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 25 Juni sekira pukul 02.00 WIB. AJL mengedap-endap masuk mencuri telepon genggam. Namun, aksinya kepergok oleh korban.

"Korban melakukan perlawanan," kata dia.

3 dari 3 halaman

Tusuk Korban

Zulpan menerangkan, pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam menusuk korban di bagian perut hingga meninggal dunia. "Korban ditusuk 9 kali," ujar dia.

Terkait kejadian ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Adapun tersangka AJL dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Sedangkan, tersangka J dan S dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP.

"Jadi Pasal 480 ini dikenakan kepada dua orang yang menerima penjualan handphone daripada pelaku," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.