Sukses

Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal WN Jepang di Tambora

Warga Negara Jepang menjadi korban pembegalan. Insiden itu dialami Satomi Oki (34) yang merupakan karyawan MRT di Jalan Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/6/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Jepang menjadi korban begal. Insiden itu dialami Satomi Oki (34) yang merupakan karyawan MRT di Jalan Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/6/2022).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, korban saat itu baru saja pulang kerja pada pukul 03.00 WIB dari arah Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

Di perjalanan, bertemu dengan dua orang pelaku yakni Nirwana (22) dan Fahrul (20) yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Pada saat korban pulang kerja si pelaku atas nama Nirwana dan Fahrul ini melakukan kegiatan mencari sasaran ketemu dengan Satomi Oki," kata Pasma saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022).

Pasma menerangkan, pelaku atas nama Fahrul turut membawa celurit. Saat itu, posisi dibonceng oleh Nirwana. "Fahrul ini turun dari sepeda motor dan merebut tas korban," ujar dia.

Pasma menerangkan, korban sempat melakukan perlawanan dan terjadi tarik-menarik tas. Ketika itu, Fahrul mengarahkan celurit ke arah kepala korban.

"Fahrul dengan menggunakan celuritnya melukai kepala korban sampai mendapatkan 4 jahitannya dan saat ini masih dalam perawatan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawa Tas Korban

Pasma mengatakan, pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Tambora pada pukul 10.00 WIB.

"Polsek melakukan pengembangan penyelidikan, terkait dengan keberadaan para pelaku ini dan dalam waktu 9 jam ini bisa diungkap oleh Polsek Tambora," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menemukan Iphone 12 milik korban. Barang bukti ditemukan di gerobak yang terpakir di Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Kepada penyidik, salah satu pelaku Nirwana mengaku sudah dua kali beraksi sementara Fahrul baru satu kali. "Modus mereka sifatnya mobile keliling-keliling mencari sasaran. Kebetulan ketemu di jalan ketemu mereka," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Ancaman

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.