Sukses

Update Jumat 20 Mei 2022: 6.052.100 Positif Covid-19, Sembuh 5.891.872, Meninggal 156.513

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Kamis 19 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Jumat (20/5/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Kembali dilaporkan masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Per data hari ini, Jumat (20/5/2022), bertambah 250 orang positif Covid-19.

Total akumulatifnya hingga saat ini sebanyak 6.052.100 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Sedangkan kasus sembuh pada hari ini bertambah 298 orang. Dengan begitu total akumulatif di Indonesia ada 5.891.872 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai saat ini.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia ada 3 orang. Hingga kini di Indonesia total akumulatif terdapat 156.513 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Kamis 19 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Jumat (20/5/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut kebijakan wajib masker kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Jokowi mengatakan kebijakan ini diberlakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan Covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan bahwa pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi saat jumpa pers daring, Selasa 17 Mei 2022.

Dia menjelaskan, kebijakan lepas masker hanya boleh dilakukan jika masyarakat sedang aktivitas di luar ruangan dan di area terbuka yang tidak padat orang.

"Boleh tidak memakai masker (saat masyarakat sedang aktivitas di luar ruangan dan di area terbuka yang tidak padat orang)," jelas Jokowi.

Kendati, sedang berada di ruang tertutup dan di transportasi publik, Jokowi tetap harus menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transport publik tetap gunakan masker," Jokowi memungkasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kata Satgas Covid-19 soal Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka

Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut pelonggaran penggunaan masker dan pelaku perjalanan akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Wiku, arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hal itu lebih dahulu akan dituangkan ke dalam regulasi yang lengkap.

"Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," ujar Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa 18 Mei 2022.

Wiku mengatakan, meski mulai melonggarkan beberapa kebijakan pengendalian Covid-19, pemerintah tetap akan menggelar vaksinasi. Pasalnya, menurut Wiku, pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Faktanya, walau pun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan," kata Wiku.

"Karena sejatinya pandemi belum dinyatakan resmi berakhir oleh WHO," Wiku menambahkan.

Wiku memastikan, keputusan pelonggaran ini dilakukan karena mulai menurunnya penyebaran Covid-19. Selain itu, pemerintah juga akan mulai membangkitkan perekonomian yang sempat terpuruk selama dua tahun lantaran pandemi.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," kata Wiku.

 

3 dari 4 halaman

Bagaimana Aturan di Pesawat dan KRL?

Lantas, apakah kebijakan terbaru ini juga bakal merubah syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat dan KRL?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penumpang pesawat yang dikelolanya tetap harus mengenakan masker, baik untuk perjalanan ke dalam maupun luar negeri.

"Kita kan fokus di ruang tertutup. Jadi ya tetap pakai masker," tegas Irfan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 17 Mei 2022.

Irfan pun optimistis angka okupansi penumpang Garuda Indonesia bakal terus bertambah. Meskipun sebenarnya pencabutan aturan wajib antigen/PCR bukan hal yang baru bagi maskapai.

"Mustinya peningkatannya seperti sejauh ini. Toh domestik tidak butuh PCR or anrigen lagi," tuturnya.

Sementara dari sisi angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum bisa mengonfirmasi aturan terbaru untuk para penumpangnya.

"Jika ada perubahan akan diinfo," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada Liputan6.com.

Seperti diketahui, penumpang KRL Commuter Line saat ini diwajibkan untuk mengikuti sejumlah protokol kesehatan. Selain penggunaan masker yang tampaknya bakal tetap dipertahankan, pengguna juga harus melewati pengecekan suhu di depat tap gate tiket.

Lalu, penumpang KRL Commuter Line pun harus melakukan scan barcode PeduliLindungi sebagai tanda telah menerima vaksin Covid-19.

 

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.