Sukses

Parpol yang Bisa Ikut Pemilu 2024 Hanya yang Terdaftar di Kemenkumham

Partai politik (parpol) yang ingin mengikuti Pemilu 2024 disebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta Partai politik (parpol) yang ingin mengikuti Pemilu 2024 disebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun ini telah disepakati oleh Kemenkumham dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses audiensi pada Jumat (13/5/2022) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengesahan parpol merupakan kewenangan Kemenkumham. Sehingga hanya parpol yang terdaftar di lembaganya memiliki kekuatan hukum.

"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Politikus PDIP ini.

Yasonna menjelaskan, Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data parpol.

Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu.

"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," ucap Hasyim.

Menurut Hasyim, terdapat data-data parpol dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya kepengurusan dan alamat parpol.

"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," kata Hasyim.

Selain pembahasan parpol, Kemenkumham dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan, serta harmonisasi peraturan KPU untuk pemilu mendatang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kesepakatan Lain KPU

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menuntaskan masalah data pemilih untuk pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya kembali membangun rasa saling bertaut dan terkoneksi dengan KPU.

"Selama dua hari kita bangun kembali chemistry, dan itu sudah kita dapat. Sudah ada kesepakatan antara KPU dan Dukcapil untuk menyelesaikan masalah data pemilih, harus saling sinergi dan kolaborasi," kata Zudan dikutip dari siaran persnya, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian yang mendorong Dukcapil selalu proaktif memutakhirkan data penduduk untuk Pemilu 2024.

Zudan memastikan Dinas Dukcapil di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota telah dan terus bekerja keras agar seluruh warga Indonesia merekam data KTP-el.

"Korps Dukcapil malah melakukan program Jebol atau jemput bola mendatangi masyarakat--termasuk penyandang disabilitas, para lansia, ODGJ, ke Lapas dan suku adat terpencil--untuk merekam KTP-el di berbagai daerah," jelasnya.

 

3 dari 4 halaman

Tak perlu ke Dukcapil Daerah

Tak hanya itu, Zudan menyampaikan para aparatur Dukcapil tetap bekerja saat hari libur untuk memutakhirkan data penduduk. Padahal, kata dia, tak ada anggaran lembur bagi ASN Dukcapil.

"Dukcapil rutin melakukan 'jebol' saat ada pilkada atau tidak ada pilkada. Ini karena memang jiwa kawan-kawan Dukcapil yang ingin terus memberikan layanan yang proaktif," ujar Zudan.

Zudan menjelaskan KPU kabupaten/kota tak perlu lagi meminta data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke Dinas Dukcapil daerah.

Dia menuturkan data DP4 akan tersentralkan di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Kita bekerja sama secara tersentralkan di satu titik di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data dari Ditjen Dukcapil kemudian diberikan ke KPU, selanjutnya ke KPUD dengan pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali," tutur Zudan.

Dia menyebut jika pemutakhiran di bulan Januari, datanya bisa terkoreksi di Februari. Sementara itu, data Februari bisa terkoreksi di Maret.

"Sehingga data Januari-Februari-Maret-April-Mei, bisa dijadikan satu di bulan Juni. Pemutakhiran data cukup dilakukan per 6 bulan terlebih dahulu, sampai nanti masa penyiapan Daftar Pemilih Sementara hingga ke Daftar Pemilih Tetap," ucap Zudan.

 

4 dari 4 halaman

Secara Dini Terus Berkoordinasi

Ketua KPU Hasyim Asyari juga sepakat untuk secara dini terus berkoordinasi dengan Dukcapil.

KPU juga sepakat memetakan masalah terkait data pemilih serta mencari solusinya bersama sama.

"Pertemuan ini sangat baik utk mendapatkan pemahaman yang sama antara Dukcapil dan KPU, mengenai masalah, solusi, dan langkah strategis lainnya" ujar Hasyim.

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.