Sukses

Direktur Kaltim Naga 99 Dicecar KPK soal Aktivitas Pertambangan di Lokasi IKN

Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji dicecar tim penyidik KPK terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kini menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kini menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Setho Bimadji dicecar demikian dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim pada Rabu, 20 April 2022 kemarin.

"Setho Bimadji (Direktur PT. Kaltim Naga 99) hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten PPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Selain Setho, tim penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni Plt. Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR PPU Darmawan alias Awang, pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten PPU Cicih Cahyani, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU Petriandy alias Ryan, dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU Ricci Firmansyah.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Dinas PUPR yang diduga ada pemotongan sejumlah uang untuk kepentingan AGM," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.

Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

3 dari 4 halaman

Ketua KPK Apresiasi Kinerja Pemberantasan Korupsi Kejagung

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi sejauh ini.

Teranyar, Kejagung menahan mafia minyak goreng, yang salah satu tersangkanya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Inilah yang KPK gelorakan dan disebut sebagai orkestrasi pemberantasan korupsi," ujar Firli, seperti dilansir Antara.

Pada Rabu 20 April 2022, Firli memberikan pembekalan kepada 55 jaksa baru yang bertugas di KPK dapat memperkuat orkestrasi pemberantasan korupsi.

Selain Firli, dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango juga ikut memberikan pembekalan i Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta.

"Semua pihak memiliki tanggung jawab pemberantasan korupsi. KPK bersyukur karena pemberantasan korupsi berjalan efektif sebab semua aparat penegak hukum bisa bekerja sama. 'In harmonia progressio', pemberantasan korupsi dengan harmoni," jelas Ketua KPK.

Firli menuturkan, perlunya orkestrasi dalam pemberantasan korupsi untuk membangun budaya antikorupsi sehingga satu suara bisa membuka sebuah kasus, satu keberanian bisa membongkar serangkaian kejahatan, dan satu kejujuran bisa menutup kesempatan pencurian uang rakyat.

Dia menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi pesan kepada para jaksa yang dikirim ke KPK bahwa yang dihadapi nanti adalah kawah candradimuka. Ketika kembali ke Kejagung, Burhanuddin berharap para jaksa itu siap tempur dan memperkuat korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi.

 

4 dari 4 halaman

Bukan Soal Persaingan

Firli percaya, penegakan hukum di Indonesia bukan soal persaingan atau pertikaian, bukan juga terkait siapa yang lebih unggul atau lebih hebat.

"KPK tidak perlu pula kebakaran jenggot, merasa 'ganjil' karena prestasi Kejaksaan. Selamat bertugas dan berbakti untuk negeri, kepada 55 jaksa yang telah bergabung di KPK. KPK menantikan karya Anda semua untuk aksi pemberantasan korupsi," tutur Firli.

Pembekalan kali ini merupakan lanjutan penerimaan 55 jaksa baru yang ditugaskan di KPK. Penerimaan sudah melalui proses rekrutmen dan seleksi sejak tahun 2021.

Para jaksa telah dilantik pada 10 Februari 2022 dengan dengan penugasan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, bagi 12 pegawai yang mulai bertugas pada 10 Februari 2022 terdiri atas tujuh pegawai di Direktorat Penuntutan, dua pegawai di Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), dua pegawai di Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, dan satu pegawai di Sekretariat Dewan Pengawas.

Lalu, tahap kedua bagi 43 pegawai yang mulai bertugas pada 11 April 2022 di Direktorat Penuntutan sebanyak 34 pegawai, Direktorat Labuksi tiga pegawai, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi empat pegawai, inspektorat satu pegawai, dan di Sekretariat Dewan Pengawas satu pegawai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.