Sukses

Moeldoko Tegaskan RS TNI-Polri Harus Beri Pelayanan Maksimal ke Prajurit

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menekankan pentingnya rumah sakit (RS) TNI-Polri memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada prajurit.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menekankan pentingnya rumah sakit (RS) TNI-Polri memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada prajurit. Dia mengatakan pihaknya akan mengurai masalah pelayanan kesehatan di rumah sakit TNI-Polri.

"Saya tidak ingin pelayanan rumah sakit ke prajurit tidak maksimal. Jangan biarkan prajurit merasa sendirian," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Selasa (19/4/2022).

"Kami (KSP) siap membantu mengurai permasalahan layanan kesehatan di rumah sakit TNI-Polri," sambungnya.

Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri menyampaikan sejumlah permasalahan terkait pelayanan kesehatan. Salah satunya, soal pemutusan kerjasama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) TNI dengan BPJS di beberapa daerah.

Ketua Asosiasi RS Kemhan TNI-Polri Letnan Jenderal Budi Sulistya menyebut, terdapat 28 FKTP TNI terancam diputus kerjasama dengan BPJS. Hal ini karena permasalahan Surat Ijin Operasional (SIO) klinik FKTP, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

"Imbasnya Faskes tidak bisa melayani BPJS, dan terpaksa harus dipindah ke faskes lain. Padahal di TNI tidak ada faskes yang sama dalam satu wilayah, seperti kabupaten/kota," jelas Budi Sulistya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kendala Pencairan Dana

Selain persoalan pemutusan kerjasama dengan BPJS, kata dia, rumah sakit TNI-Polri saat ini juga menghadapi kendala pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) faskes TNI. Budi mengungkapkan, total dana PNBP yang tidak bisa ditarik karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN, yakni sebanyak Rp705 miliar lebih.

"Padahal kegiatan pelayanan sudah dilakukan. Jadi kami (RS TNI-Polri) harus menanggung selisih pembayaran untuk operasional. Seperti pembayaran nakes-nakes tamu," ungkapnya.

Budi Sulistya yang juga Kepala RSPAD Gatot Soebroto ini menilai, perlu ada diskresi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP.

Menurut dia, PKM tersebut sebaiknya diberlakukan tidak mempengaruhi aplikasi penarikan di KPPN, yakni Elektronik Surat Pembayaran (ESPM).

"Sehingga dana PNBP yang sudah masuk di KPPN dapat ditarik lagi oleh faskes TNI karena kegiatannya sudah berjalan atau dilaksanakan," tutur Budi.

3 dari 3 halaman

Kebijakan Rawat Inap

Budi juga menyampaikan soal kebijakan Kelas Rawat Inap Standarisasi (Kris), yang dinilai akan sulit diberlakukan di rumah sakit TNI-Polri. Kendalanya, mulai dari adanya hirarki kepangkatan, tingkatan rumah sakit, hingga keterbatasan dana renovasi atau pembangunan RS.

"Jika ada standarisasi soal tempat rawat inap misalnya, berarti akan ada perubahan ruangan dan ini butuh biaya untuk renovasinya," ucap Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Moeldoko adalah purnawirawan Jenderal TNI yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Indonesia.
    Moeldoko adalah purnawirawan Jenderal TNI yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Indonesia.

    Moeldoko

  • Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.
    Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.

    TNI

  • Polri