Sukses

Usai Surati Panglima TNI dan KSAD, DPR Pastikan Calon Prajurit Keturunan WNA Tetap Bisa Dilantik

Tindakan petinggi TNI dinilai sebagai langkah konkrit terhadap generasi muda Indonesia yang memiliki kemampuan agar memiliki kesempatan meraih cita-citanya sebagai Prajurit TNI

Liputan6.com, Jakarta Seorang calon prajurit TNI Angkatan Darat (AD) bernama Heins J Songjanan sempat viral, sebab ia diberhentikan sepekan sebelum pelantikan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayah yang bersangkutan, Mikael Songjanan, seorang warga negara Myanmar.

Mendengar hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi I Hillary Brigitta Lasut langsung bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk dapat mempertimbangkan pemberhentian yang bersangkutan agar tetap bisa dilantik sebagai prajurit TNI.

"Pada 11 April 2022, diwakili oleh staf ahli Fauzan Rahawarin melayangkan surat secara langsung kepada pihak Petinggi Mabes TNI dalam hal ini bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Bapak Kasad Jenderal Dudung Abdurachman. Kemudian 12 April 2022 keluarga Heins ditelpon oleh Dandim setempat untuk mengonfirmasi terkait keikutsertaan Heins dalam pelantikan pada Sabtu besok di Kota Ambon," tulis Hillary dalam keterangan diterima, Selasa (13/4/2022).

Hillary mengapresiasi langkah cepat petinggi TNI ini. Tindakan TNI itu dinilai sebagai langkah konkrit terhadap generasi muda Indonesia yang memiliki kemampuan agar memiliki kesempatan meraih cita-citanya sebagai Prajurit TNI, sebagai bentuk kecintaan terhadap Indonesia.

"Puji Tuhan, adik Hens Songjanan dipanggil kembali untuk mengikuti pelantikan pada Sabtu besok. Selamat untuk adik Heins," syukur Hillary, dikutip Selasa (12/4/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Kesalahan Ringan

Hillary meyakini, dugaan kesalahan yang dilakukan Heins adalah kesalahan ringan dan bukan juga kesengajaan yang dilakukan sang ayah.

Sebab, diketahui identitas diri yang dimiliki sang ayah diperoleh dari sistem rekam Dukcapil setempat yang kurang data administrasi dari pihak imigrasi.

"Karena dia (Mikael Songjanan) mendapatkan KTP tersebut dari Dukcapil melalui rekam massal pembuatan KTP, pada saat itu secara administrasi tidak lengkap dari data imigrasi," Hillary menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.