Sukses

Hakim 'Perkosaan Nikmat' Daming Sunusi Direkomendasikan Dipecat

KY memberikan sedikit kelonggaran kepada Daming. "Yang bersangkutan masih memiliki hak pensiun."

Nasib Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Daming Sunusi, kini diujung tanduk. Candaan pelaku dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati mengancam karirnya sebagai hakim.

Komisi Yudisial merekomendasikan agar Daming diadili dalam Majelis Kehormatan Hakim. Daming pun diancam dipecat secara tidak hormat.

"Kami rekomendasikan agar diberhentikan tidak hormat sebagai hakim," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, kepada Liputan6.com, Selasa (22/1/2013).

Namun, KY memberikan sedikit kelonggaran kepada Daming. "Yang bersangkutan masih memiliki hak pensiun," jelas Imam. "Yang bersangkutan melanggar kode etik hakim."

Menurut Imam, rekomendasi KY ini akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung dan mengusulkan agar dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Kami masih menunggu jawaban MA soal MKH," ujarnya.

Seperti diketahui, candaan soal perkosaan ini dilontarkan Daming saat mengikuti fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR. Pernyataan itu dilontarkan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Andi Azhar.

Daming sudah meminta maaf atas pernyataannya itu. Bahkan, Daming mengaku juga diprotes putrinya karena bercanda seperti itu.

"Sebenarnya dilihat saya punya gaya itu, saya sempat mengatakan itu. Saya hanya ingin melepaskan ketegangan, hal itu ternyata tidak disadari ternyata lepas kontrol. Oleh karena itu keluarga memprotes saya," kata Daming di Gedung MA, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Untuk itu, lanjut Daming, dia langsung meminta maaf atas pernyataannya itu. "Saya menyampaikan permintaan maaf dari lubuk hati yang paling dalam, kepada masyarakat, kepada KPAI, kepada YLBHI dan kepada pemerhati hukum. Atas ucapan-ucapan saya yang di luar kontrol tanpa disadari. Dan saya nyatakan bahwa ucapan ini tidak pantas saya ucapkan," ujarnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini