Sukses

KPK Minta DPR Percepat RUU Perampasan Aset dan Penyadapan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III segera membahas dua rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III segera membahas dua rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan KPK. Dua RUU yang dimaksud adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.

Firli mengaku pihaknya terus menunggu RUU tersebut bisa disahkan untuk mendukung kinerja KPK.

"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," ujar Firli dalam RDP Komisi III, Rabu (30/3/2022).

"Pertama adalah pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset, yang kedua adalah rancangan undang-undang penyadapan," sambungnya.

Diketahui, dua RUU tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas melainkan masuk dalam Prolegnas jangka panjang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SOP Penyadapan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI meminta penjelasan KPK terkait SOP penyadapan oleh KPK.

"Penyadapan dulu, Pak Firli. Seingat sayadalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kita. Jika ada SOP itu, kita naikkan menjadi norma-norma baru," ujarnya.

"Tapi pertanyaan saya, seandainya dua RUU ini diberi pemerintah dan DPR, berapa banyak lagi KPK bisa menyelamatkan uang negara. Untuk apa minta itu kalau tidak ada target tadi," pungkas Hinca.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.