Sukses

Janji Rieke Diah Pitaloka Terus Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora yang Dilakukan Mario Dandy Cs

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka berjanji mengawal kasus penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka berjanji mengawal kasus penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora.

Sebab menurutnya, kasus penganiayaan David yang membuat aparat penegak hukum menaruh perhatian lebih pada sindikat keuangan negara.

Rieke Diah Pitaloka menyampaikan janji tersebut langsung kepada ayahanda David, Jonathan Latuhamina. Ia menilai keluarga sangat tegar, mengingat kondisi David yang belum pulih.

"Bung, aku janji pengorbanan David tidak akan sia-sia. Anak hebat yang buka, sikat sindikat uang negara," ujar Rieke kepada Jonathan, dikutip dari Instagram @riekediahp, Rabu (29/3/2023).

"Bung Joe, kalau ada 'orang kuat' di balik kasus ini karena efek domino dari kasus #extreme #violence ini merembet ke #sindikatuangnegara. Kami tidak akan diam. @kpk.official @kejagung_ri @divisihumaspolri @pn.jaksel yakin akan kawal serius. Amiiin," lanjut Rieke.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat menawarkan restorative justice atau damai atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan tersebut. Namun, pihak keluarga David menolak penyelesaian kasus secara damai.

Rieke pun mendukung penuh langkah tegas keluarga David tersebut.

"Jangan dibiasakan damai tapi gersang rasa keadilan," tegas Rieke.

Tidak lupa, Rieke meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

"Please, tidak ada lagi sanksi ringan dengan alasan pelaku sopan dan kooporatif dalam persidangan," tutup Rieke.

Sebelumnya, perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger mengungkap bahwa pihak keluarga pelaku anak alias anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) sempat berupaya menjalin komunikasi sebelum digelarnya diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ada komunikasi sebelumnya yang dibangun untuk langsung ngomong ke keluarga David," ungkap Alto saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Dari komunikasinya, pihak keluarga AG berharap dapat bertemu dengan keluarga David untuk membahas kejadian yang membuat korban terbaring koma di rumah sakit. Meskipun demikian hal tersebut ditolak.

"Jadi mereka (keluarga AG) mencoba membangun komunikasi untuk mempertemukan antara keluarga, tapi tidak pernah terjadi karena kami menolak untuk bertemu," tegas Alto.

Keluarga David Ozora tetap kukuh akan membawa kasus penganiayaan yang melibatkan kekasih Mario Dandy itu ke meja hijau alias persidangan.

"Ini tindak pidana yang dilakukan dengan unsur perencanaan dan kesengajaan. Kedua adalah proses David itu selamat karena ada teriakan dari saksi yang membuat aksi brutal mereka terhenti," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keluarga David Ozora Tolak Diversi, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke Meja Hijau

Keluarga David Ozora menolak diversi usai dipertemukan dengan keluarga AG pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (29/3/2023).

Atas penolakan tersebut, penyelesaian kasus penganiayaan gagal dibawa ke jalur musyawarah. Sehingga AG pacar Mario Dandy akan dibawa ke meja hijau.

"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi. Artinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya, AG pacar Mario Dandy akan dilakukan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. "Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan," kata dia.

Meskipun demikian proses sidang akan langsung digelar hari ini juga, Djuyamto menyebut bahwa sidang itu akan berlangsung secara tertutup.

Proses Diversi atau musyawarah yang mempertemukan antara AG dengan pihak keluarga David berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Jakarta Selatan. Proses itu berlangsung hanya dengan kurang lebih 45 menit saja.

Setelahnya, AG pun langsung digiring kembali ke ruang tahanan untuk agar mempersiapkan proses persidangan.

Adapun untuk proses sidang akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara untuk menangani perkara pelaku penganiayaan David yang menggantikan hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebelumnya.

Dikarenakan faktor kesibukan hakim Saut yang juga ketua PN Jakarta Selatan menyetujui pergantian hakim pada tanggal 27 Maret 2023.

AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

 

3 dari 3 halaman

David Ozora Pernah Kejang 3 Hari Akibat Dianiaya Tersangka Mario Dandy, Kini Bangkit dari Koma Belajar Berdiri

Jonathan Latumahina mengunggah potret David Ozora mengenakan kaus dan masker hitam beberapa jam sebelum sidang AG digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Seperti diketahui, keluarga Jonathan Latumahina menolak proses hukum diversi terhadap AG pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Lewat akun Twitter terverifikasi, ia membeberkan perjuangan korban penganiayaan tersangka Mario Dandy bangkit dari koma selama berhari-hari hingga belajar berdiri dibantu alat medis.

Rabu (29/3/2023), Jonathan Latumahina menyebut bahwa David Ozora pernah kejang-kejang tiga hari lamanya akibat penganiayaan berat yang terjadi, Februari 2023.

“Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya,” cuit Jonathan Latumahina bersama potret David Ozora.

“Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala. Dari dinyatakan koma dangan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan duffuse axonal injury stage 2,” ia menyambung.

Jonathan Latumahina menjadi saksi ketangguhan David Ozora bangkit dari koma dan beragam diagnosis dokter akibat penganiayaan. Meski kesadaran anak belum 100 persen pulih, ia bersyukur.

“Aku adalah saksi mata yang nemenin kamu dari kejang2 3 hari sampai kamu bangkit diatas 2 kakimu. I witness you Hari ini waktunya perlawanan. Kamu pasti menang, seperti sebelumnya,” tulis David Latumahina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.