Sukses

Sudah Kantongi Nama, Jokowi Diperkirakan Umumkan Kepala IKN 18 Maret

Jokowi sebelumnya pernah menyampaikan sejumlah kriteria yang diinginkan olehnya untuk menjadi Kepala Otorita IKN yakni, berasal dari non partai politik (parpol), mantan kepala daerah, dan memiliki latar belakang arsitek.

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menyebut calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) kemungkinan akan diumumkan Presiden Jokowi pada 18 Maret 2022. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang diteken Jokowi pada 18 Februari 2022.

"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan Maret ini. Mestinya kan sekitar tanggal 18-an," kata Wandy kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah mengantongi nama calon yang akan memimpin Ibu Kota Negara bernama Nusantara di Kalimantan Timur. Adapun Jokowi pernah menyampaikan sejumlah kriteria Kepala Otorita IKN yakni, berasal dari non partai politik (parpol), mantan kepala daerah, dan memiliki latar belakang arsitek.

"Idealnya (Kepala Otorita IKN) tentu memiliki managerial skill untuk mengkoordinasikan berbagai pekerjaan dan berbagai kementerian/lembaga yang pada awal pembangunan IKN masih akan terlibat secara langsung di lapangan," jelas Wandy.

"Juga punya kemampuan komunikasi yg baik dengan beragam stakeholder, terutama pemerintah daerah di Kaltim dan masyarakat setempat," sambung dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Adapun, UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU 3/2022, Minggu (20/2/2022).

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki masa jabatan lima tahun.

Namun, Presiden berhak memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir. Presiden dapat menunjuk orang yang sama menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN apabila masa jabatan lima tahun mereka berakhir.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Kriteria yang Diinginkan Jokowi

Jokowi sendiri pernah menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara, Ibu Kota Negara Baru. Jokowi ingin Kepala Otorita IKN mempunyai latar belakang arsitek dan menjadi kepala daerah sebagai pilihan terdepan.

"Kalau saya pinginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," kata Jokowi dalam acara Pertemuan Presiden dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Negara, Rabu 19 Januari 2022.

Dari nama-nama itu ada beberapa kepala daerah atau mantan kepala daerah yang berlatar belakang arsitek. Mulai dari, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hingga, Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Soal nama-nama kandidat Kepala Badan Otorita IKN, pada 2 Maret 2020, Jokowi juga sempat membeberkan beberapa kandidat mulai dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro hingga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.