Sukses

Mahkamah Agung Gelar Lomba Foto, Ini Persyaratannya

Setelah sukses tahun lalu, Mahkamah Agung kembali mengelar Lomba Foto Peradilan 2022. Tahun ini, lomba tersebut bertemakan 'Pengadilan yang Melayani Masyarakat'.

Liputan6.com, Jakarta Setelah sukses tahun lalu, Mahkamah Agung kembali mengelar Lomba Foto Peradilan 2022. Tahun ini, lomba tersebut bertemakan 'Pengadilan yang Melayani Masyarakat'. 

Lomba Foto Peradilan 2022 digelar mulai 11 - 31 Januari 2022. Terdapat 2 peserta yang diberikan yaitu umum dan warga peradilan dengan 3 kategori yang dilombakan. 

Kategori I: Modernisasi dan Arsitektur

Untuk kategori ini diperuntukan untuk foto mengenai infrastruktur, fasilitas pengadilan modern, pembangunan sarana pengadilan dan arsitektur pengadilan yang menarik atau memiliki nilai sejarah.

Kategori II : Pelayanan Pengadilan

Kategori ini mengenai bagaimana pengadilan berfungsi dan melayani masyarakat. Termasuk foto-foto persidangan, interaksi dengan para pihak di pengadilan, layanan kepada pencari keadilan, akses pada kelompok rentan dan seterusnya.

Kategori III : Portrait Insan Pengadilan

Terakhir kategori ini untuk menggambarkan kehidupan hakim, panitera, juru sita dan warga pengadilan ketika bekerja maupun dalam hidup sehari-harinya.

Bagi peserta umum yang mengikuti Lomba Foto Peradilan 2022 harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta lomba mengirimkan paling banyak 3 (tiga) buah foto terlepas dari kategori yang ada

2. Tidak diperbolehkan mengirimkan foto yang merupakan kombinasi atau gabungan lebih dari satu foto (composite/montage).

3. Olah digital diperbolehkan sebatas brightnes/contrast, dodging/burning, sharpening, rotating tanpa mengubah keaslian foto dan/atau menghilangkan/mengubah elemen-elemen dalam foto.

4. Foto yang dikirim merupakan hasil karya sendiri, yang belum pernah dipublikasikan di media massa (kecuali social media), belum pernah mendapatkan gelar apapun dalam perlombaan fotografi.

5. Pengambilan foto dalam periode antara tahun 2019-2022 dengan menyertakan tanggal pengambilan dan lokasi pengambilan.

6. Foto harus memperhatikan norma-noma sosial, tidak mengandung unsur kekerasan dan pelecehan terhadap SARA.

7. Foto dapat diambil dengan segala jenis kamera (analog/digital, DSLR, pocket, mirrorless, handphone dll)

8. Ukuran foto maksimal 7 MB

9. Format foto JPG

10. Sisi terpanjang foto minimal 2048 pixel

11. Foto yang diunggah/dikirim tidak boleh terdapat watermark/identitas foto dalam bentuk apapun

12. Foto harus dikirimkan melalui google form http://bit.ly/Lombafotoperadilan2022

Hadiah

Bagi pemenang bakal diberikan hadiah uang tunai serta sertifikat. 

Juara 1 peserta umum dan warga peradilan mendapatkan Rp 2,5 juta

Juara 2 peserta umum dan warga peradilan mendapatkan Rp 2 Juta

Juara 3 peserta umum dan warga peradilan mendapatkan Rp 1,5 Juta

Unuk informasi lebih lanjut follow @Lombafotoperadilan2021

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini