Sukses

KPK: NFT Berpotensi Jadi Tempat Cuci Uang Koruptor

Lili memastikan KPK akan menelusuri aliran uang di NFT dengan menggunakan teknologi block chain terkait dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai Non-Fungible Token (NFT) yang tengah ramai di masyarakat. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menilai NFT ini berpotensi digunakan untuk pencucian uang.

"NFT ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili di Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," tambah dia.

Meski demikian, Lili memastikan KPK akan menelusuri aliran uang di NFT tersebut menggunakan teknologi block chain.

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," pungkas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Instrumen Investasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengungkapkan, NFT sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun, aset tersebut kembali populer karena bisa ditransaksikan menggunakan aset digital kripto.

Seperti diketahui, aset kripto saat ini juga tengah menjadi instrumen investasi yang banyak diminati.

"Jadi kalau NFT sebetulnya di 2014 sudah ada, tapi sekarang ini jadi tren lagi karena dikaitkan dengan maraknya (kripto), bisa dibeli dengan bitcoin dan lain-lain," kata Nurhaida dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (20/1/2022).

Nurhaida menegaskan, OJK tidak akomodasi regulasi untuk NFT. Hal itu lantaran NFT tidak dikategorikan sebagai instrumen keuangan. Hingga saat ini OJK lebih memilih untuk mencencermati perkembangannya.

"OJK tidak menghandle itu karena tidak termasuk instrumen keuangan. Kita hanya monitor saja perkembangannya dan ini masih berlanjut dan bermunculan dalam beragam bentuk,” kata Nurhaida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)
    Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)

    NFT

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Pencucian uang merupakan salah satu tindak pidana.

    Pencucian Uang