Sukses

Polisi Sita 24 Kilogram Ganja Kering Hasil Transaksi di Jabodetabek

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangsel.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 24 kilogram paket ganja kering diamankan Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan. Dari pengungkapan itu, polisi mengaku masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari bandar narkotika tersebut.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Jumat (21/1/2022).

Atas perbuatan para tersangka itu, polisi menyangkakan seluruhnya sesuai pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. Sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan-atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres.

Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya menjelaskan, delapan orang yang diamankan itu masing-masing berinisial AK, IM, NA, JA, EF, MA dan AR. Seluruhnya kata Amantha diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Bogor dan Depok.

"Narkotika jenis ganja dengan berat total 24.201 gram atau 24,201 kilogram," katanya.

Amantha menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangsel. Dari situ polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Namun setelah dilakukan pendalaman transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan dan dilakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti 9 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 47,8 gram," terang Amantha.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Depok, Bekasi dan Jakbar

Kemudian, berdasarkan pengungkapan tersebut penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat. Di sejumlah lokasi tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka JA, EF, dan AR dengan barang bukti 23 paket berlakban coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 23.346 gram.

"14 bungkus kertas cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 354,7 gram, dan 3 buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 378 Gram. Sehingga berhasil diamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat total 24,201 kilogram," katanya.

Amantha menyebutkan, sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap LB dan EL (DPO) dan tersangka lainnya yang diduga terlibat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.