Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum mengirimkan surat ke Pimpinan DPR yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. Surat tersebut dikirim pada Rabu 19Â Januari 2022 kemarin.
"Kemarin, Rabu KPU RI telah mengirimkan kembali surat ke Pimpinan DPR RI yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024. Kami semalam mengirimkan surat tersebut secara online, dan hari ini kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke sekretariat DPR RI," kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (20/1/2022).
Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu yakni pada 14 Februari 2024. Pramono bilang, alternatif tanggal tersebut bukanlah usulan baru.
"Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," ucap dia.
Â
KPU, pemerintah dan DPR menyepakati pemilu digelar pada 21 Februari 2024. Pada pemilu 2024 disebut bakal melibatkan teknologi informasi sebagai bentuk inovasi terbaru.
Harapan
Selain itu, KPU mendengar pernyataan pimpinan Komisi II DPR bahwa rapat konsultasi akan diselenggarakan pekan depan. KPU mengapresiasi hal tersebut karena berharap pembahasan tentang tahapan Pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini.
"KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan, baik perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (Peraturan-Peraturan KPU), maupun sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik," tutup Pramono Ubaid.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan SaputraÂ
Sumber: Merdeka
Advertisement