Sukses

Anak Berkebutuhan Khusus di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri

Seorang anak berkebutuhan khusus di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan pada Senin, 11 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Seorang anak berkebutuhan khusus di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan pada Senin, 11 Januari 2022. A yang masih berusia tujuh tahun, dipaksa memuaskan nafsu pelaku yang masih tetangganya.

Pelaku, FS (46), telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, usai dilaporkan pihak keluarga korban. Pelaku diketahui berstatus duda yang telah setahun ditinggal mati sang istri.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, mengatakan korban diajak oleh FS untuk bermain di rumah pelaku di Jalan Duku RT 03 RW 03 Duren Jaya, Bekasi Timur pada awalnya.

Setibanya di rumah, pelaku kemudian membuka celana korban dan memaksa melakukan tindakan oral kepada korban. A yang mengidap autisme, tak bisa berbuat banyak saat pelaku mulai mencabulinya.

"Kemudian tersangka melakukan penetrasi," kata Hengki, Depok, Selasa (18/1/2022).

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu memberikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada korban. A juga diancam agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Ada ancaman tersangka terhadap korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," ujar Hengki.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berawal dari Kecurigaan Keluarga

Melihat ada perubahan sikap A, sang bibi yang tinggal bersama dengan korban, llcuriga dan bertanya kepada korban. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

Keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Polisi pun melakukan penyelidikan dan visum kepada korban. Selanjutnya pelaku diringkus kediamannya tanpa perlawanan.

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban," papar Hengki.

Saat ini polisi masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.