Sukses

Marak Jual Foto e-KTP di NFT, Kemendagri Ingatkan Denda Rp 1 Miliar

Selain itu, mereka yang menjual e-KTP di NFT juga terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat supaya tak menjadikan foto e-KTP sebagai Non Fungible Token (NFT) untuk diperdagangkan.

Hal ini menyusul fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el.

Zudan menegaskan bahwa tindakan itu melanggar aturan. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan (Atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," tegas Zudan dalam keterangan tulis, Senin (17/1/2022).

Dalam foto itu yang berisi dokumen pribadi tersebut, menurut Zudan, data diri di dalamnya pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas. Mungkin harapannya, data itu dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Zudan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Diri Harus Dijaga

Menurut Zudan, ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun sangat perlu dilakukan," imbuh Zudan.

Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Hal ini kian marak setelah foto selfie (swafoto) seorang WNI yang bernama Ghozali laku terjual dengan angka sangat fantastis melalui media OpenSea.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.