Sukses

Bawa Celurit hingga Golok, Puluhan Anggota Gangster di Tangerang Diringkus

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua orang tersangka dewasa, 12 orang pelaku anak dan dua orang lainnya masuk DPO.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Banten, menangkap 28 orang remaja yang tergabung dalam anggota gangster Warmud dan Saung Sans yang kedapatan hendak melakukan aksi tawuran di daerah itu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang mengatakan penangkapan 28 anggota gengster tersebut dilakukan ketika jajaran Polsek dan TNI melakukan operasi cipta kondisi sekala besar di tiga wilayah, Balaraja, Cikupa dan Panongan melihat gerombolan remaja berkumpul dengan membawa senjata tajam.

"Kemarin pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Januari 2021, di mana di tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih masyarakat atau geng motor ini kurang lebih 28 orang," katanya.

Ia menyebutkan, 28 anggota gengster dengan layaknya geng motor itu, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua orang tersangka dewasa, 12 orang pelaku anak dan dua orang lainnya masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

"Dari 28 orang ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang. terdiri dari dua orang dewasa, 12 pelaku anak dan dua masih DPO," ujarnya.

Ia menuturkan, aparat kepolisian juga langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa senjata tajam yang dibawa oleh para anggota gengster itu dibuat sendiri oleh kelompok masing-masing.

Selain itu, petugas di lapangan menemukan juga sejumlah barang bukti berupa bom molotov yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran antara kelompok gengster tersebut.

"Kemudian bom molotov maupun senjata tajam seperti crulit dan golok itu digunakan untuk tawuran, dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain. Tujuannya mereka melakukan itu juga untuk eksistensi melalui media sosial sehingga nantinya bisa ditakuti oleh geng lainnya," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Celurit hingga Golok

Adapun seluruh barang bukti yang diamankan oleh pihaknya yaitu berupa 4 buah cerulit, 2 buah golok, 7 unit sepeda motor dari berbagai merek, satu bom molotov dan 5 unit handpone dari berbagai merek.

Terhadap seluruh tersangka, lanjutnya, yang membawa dan menyimpan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.