Sukses

Remaja di Bekasi Dicabuli Rekan Kerja Ayahnya Saat Mandi

Pelaku berinisial JG (26) saat ini telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota, usai dilaporkan pihak keluarga korban.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pencabulan anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat, kian memprihatinkan. Kali ini seorang remaja berusia 17 tahun di Bekasi Barat, Kota Bekasi, dicabuli rekan kerja ayahnya saat korban sedang mandi.

Pelaku berinisial JG (26) saat ini telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota, usai dilaporkan pihak keluarga korban.

"Pada hari Selasa (28/12/2021) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, Minggu (2/1/2021).

Ia menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku menyambangi rumah korban untuk bertemu dengan sang ayah. Namun saat itu orangtua korban sedang pergi dan hanya korban sendiri di dalam rumah.

"Pelaku ini rekan kerja ayah korban. Dia datang bertamu, tetapi di rumah hanya ada anaknya yang merupakan korban dalam kasus pencabulan ini," ujar Aloysius.

Mengetahui hal tersebut, pelaku tetap masuk dan menunggu di dalam rumah korban. Saat mengetahui korban sedang mandi, muncul niat jahat pelaku. Ia kemudian masuk ke dalam kamar mandi yang tidak terkunci dan mencabuli korban.

"Tersangka masuk ke kamar mandi dan melakukan pencabulan. Korban berontak, dia juga sempat berteriak minta tolong," papar Aloysius.

Kejadian tersebut kemudian diceritakan korban kepada ayahnya yang langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Petugas pun melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban.

"Kami menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti seperti visum dan keterangan saksi," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 15 Tahun Penjara

Selanjutnya polisi meringkus pelaku dan menahannya berdasarkan bukti-bukti. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.