Sukses

Eks Pegawai KPK Ini Tak Ambil Tawaran Polri Jadi ASN

Rasamala Aritonang mengapresiasi tawaran Polri menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengapresiasi tawaran Polri menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Meski demikian, dia memilih tidak ikut bergabung menjadi ASN Polri.

"Dengan tetap menghormati pihak Kepolisian, saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum UNPAR," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Senin (6/12/2021).

Walaupun tak bergabung, Rasamala menyatakan kesiapannya memperjuangkan keadilan serta pemberantasan korupsi meski berada di luar Kepolisian.

Dia menyatakan mendukung rekan-rekannya mantan pegawai KPK jika ingin bergabung menjadi ASN Polri.

"Saya mendukung teman-teman yang bergabung sebagai ASN Polri untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi dan mendukung kerja penegakkan hukum di Polri, dan untuk itu meskipun saya berada diluar Polri, saya selalu siap membantu dan mendukung dengan pengetahuan dan keahlian yang saya miliki," kata Rasamala.

Dia berharap, apapun keputusan yang diambil oleh para mantan pegawai KPK usai konsultasi dengan Polri ini bisa berdampak baik bagi pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan.

Menurut Rasamala, tawaran menjadi ASN di Polri ini bagian dari upaya pemulihan nama baik para mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya sangat mengapresiasi Pak Kapolri dan pihak Kepolisian yang telah mengupayakan, menawarkan, dan memberikan kesempatan untuk pengangkatan bagi 57 ex pegawai KPK sebagai ASN di Polri. Tawaran ini sekaligus dapat dimaknai sebagai rehabilitasi nama baik 57 ex pegawai KPK," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

44 Orang

Sebelumnya, Polri menyatakan, sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani kesediaannya menjadi ASN.

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, yang tidak bersedia delapan orang," tutur Ahmad dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Menurut Ahmad, jumlah yang menerima dan menolak tersebut pun dapat akan terus bertambah mengingat sisa di antaranya masih ada yang diberikan batas waktu konfirmasi sampai esok hari.

"Menunggu konfirmasi empat orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," kata Ahmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.