Sukses

Tengok Serangkaian Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Berbagai Daerah

Sinergi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terus dijalankan antara pemerintah daerah dan Bea Cukai.

Liputan6.com, Jakarta Sinergi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terus dijalankan antara pemerintah daerah dan Bea Cukai. Di tahun 2021 ini, alokasi DBHCHT dialokasikan dengan porsi sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% bidang kesehatan, dan 25% untuk penegakan hukum.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah memaparkan pemanfaatan DBHCHT untuk masing-masing bidang sesuai dengan alokasinya.

“Penggunaan DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat di 2021 terdiri atas program pemberdayaan buruh tani tembakau dan rokok serta pelatihan keterampilan petani di beberapa daerah penerima dana seperti Blitar, Gresik, dan Pemalang,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan DBHCHT juga mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pupuk dan sarana prasarana yang ditujukan kepada para buruh pabrik di sejumlah daerah seperti di Tulungagung dan Sidoarjo.

Aliran dana juga tidak hanya terbatas pada peningkatan kemampuan dan sarana prasana petani, namun juga berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh rokok dan tembakau di bebrapa daerah seperti di Pamekasan, Blitar, Batang, dan Gresik dengan kisaran 300 s.d. 500 ribu rupiah per bulan yang diterima oleh para buruh dari bulan Mei hingga Desember 2021. DBHCHT juga dimanfaatkan di bidang kesehatan.

“Pemanfaatan untuk menunjang sarana dan prasarana kesehatan daerah seperti pembelian X-Ray pasien Covid 19 di Blitar, pembelian oksigen generator di RSUD Loekmono Hadi di Kudus dan penyedian obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di beberapa Puskesmas,” ujar Firman.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membiayai program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat yang kurang mampu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah kota Probolinggo. Selain itu, dana juga dikelola untuk melaksanakan program pengetasan kasus stunting pada anak dengan menyediakan pelatihan bagi tenaga kesehatan dan penyediaan sarana prasarana yang dibutuhkan.

Distribusi DBHCHT juga diprioritaskan untuk bidang penegakan hukum yang diharapkan dapat meningkatkan upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dan penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat.

Pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor Bea Cukai setempat melakukan beberapa operasi bersama penindakan BKC ilegal yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi peredaran BKC ilegal seperti di berbagai daerah dan mampu menindak rokok ilegal dan tembakau iris tanpa pita cukai.

Selain operasi bersama, kegiatan sosialisasi terkait penggunaan DBHCT maupun peraturan perundang-undangan di bidang cukai juga menjadi prioritas pemanfaatan aliran dana tersebut. Bahkan beberapa kegiatan sosialisasi juga menjadi ajang untuk mendorong para pelaku UMKM agar tetap berdaya selama masa pandemi seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar pada November 2021.

Sosialisasi juga diberikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seperti yang dilakukan di Sumatera Barat dan Meulaboh. Pemanfaatan dana juga dikhususkan untuk perluasan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok dan Kudus demi memaksimalkan dan memudahkan produksi rokok legal.

Selain fokus pada tiga bidang di atas, distribusi DBHCHT juga menyasar pada sektor lain seperti pembangunan jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT) dan jalan usaha tani (JUT) di Kabupaen Sukoharjo, pengadaan videotron pengawasan jalan di Kabupaten Ngawi, dan program bantuan ternak kambing di Kudus.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini