Sukses

DKI Jakarta Pertimbangkan Kembali Aktifkan SIKM saat PPKM Level 3 Nataru

Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, selama periode libur natal dan tahun baru (Nataru).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali mengaktifkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, opsi SIKM masih terus dibahas mengingat PPKM level tiga secara serentak hanya berlaku selama sepekan yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu, nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," tutur Riza, seperti dikutip dari Antara.

Opsi tersebut menjadi bagian yang dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga selama periode libur Nataru. Hal itu sekaligus sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.

"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan Covid-19," ujar Riza.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SIKM Pernah Berlaku saat Lebaran Idul Fitri 1442 H

Sebelumnya, Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, penyesuaian PPKM level satu di DKI Jakarta mendorong peningkatan mobilitas hingga 40 persen.

Status PPKM di DKI Jakarta saat ini mencapai level satu dengan sejumlah penyesuaian pada beberapa kegiatan masyarakat.

Diketahui, kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta sempat diberlakukan saat masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.

Kebijakan saat itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

3 dari 3 halaman

Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.