Sukses

Pemprov DKI Rumuskan Pengaturan Ganjil Genap Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Menurut Ariza, pengaturan terkait tempat wisata di wilayah Ibu Kota juga akan segera dibahas.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan pengaturan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota menyusul libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menuturkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan penerapan gage di masa pemberlakukan PPKM Level 3 yang direncanakan pemerintah pusat. 

"Ini juga lagi kita pertimbangkan ya nanti ya, tadi juga Dishub sudah mempertimbangkan karena ada PPKM Level 3 di 24 Desember sampai 2 Januari, ini juga menjadi perhatian kita semua, unit-unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing-masing ya," kata Riza di Jakarta pada Selasa malam (23/11/2021).

Menurut Ariza, pengaturan terkait tempat wisata di wilayah Ibu Kota juga akan segera dibahas. 

"Nanti kalau sudah Level 3, nanti mana yang diperbolehkan apa dibatasi apa sebagainya. Tentu harus ada suatu regulasi yang baiklah menyikapi libur Nataru [Natal dan Tahun Baru]" harapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Instruksi Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis aturan mengenai pembatasan atau PPKM selama periode Natal dan Tahun Baru.

Dalam aturan tersebut, akan diberlakukan kebijakan ganjil genap di tempat wisata selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Aturan yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021, menyebutkan bahwa selama periode Nataru, pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Pengaturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Selain itu, protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) juga disarankan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.