Sukses

Pasutri yang Jadi Terdakwa Investasi Bodong di Tangerang Divonis Setahun Penjara

JPU mengungkapkan keputusan hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Tangerang - Pasangan suami istri (Pasutri) divonis satu tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus investasi bodong, penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (11/11/2021). Kedua terdakwa adalah Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea.

"Untuk terdakwa Gebriella MB kami memutuskan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atas pertimbangan-pertibangan sesuai fakta persidangan, maka dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," ungkap Sucipto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang didampingi Aji Surya dan Suciati selaku hakim anggota diruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.

Sucipto juga mengatakan, tidak pidana itu tidak bisa dijalankan, namun apabila selama masa percobaan kurun 8 bulan terdakwa Gebriella MB terbukti melakukan pelangaran atau pidana, maka hukuman 4 bulan penjara terpaksa dilakukan.

"Bagaimana terdakwa Gebriella MB atau pihak kuasa hukum apakah akan melakukan langkah banding atau pikir-pikir?" tanya Sucipto kepada terdakwa.

Terdakwa Gebriella MB dan dua kuasa hukumnya langsung dijawab pikir-pikir oleh ketiganya.

Kemudian untuk Enrico Donato Hutapea, sang suami, Ketua Hakim Sucipto membacakan, bila dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dengan hukuman penjara selama satu tahun.

"Terdakwa Enrico Donato Hutapea divonis satu tahun, apakah akan banding atau pikir-pikir?" kata Sucipto dan langsung dijawab terdakwa Enrico Donato Hutapea yang mengikuti persidangan secara daring dengan pikir-pikir.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Gorut Perthika menyatakan, putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Untuk terdakwa Gebriella MB kita tuntut enam tahun penjara dan masa percobaan 10 bulan. Sementara Enrico Donato Hutapea kita tuntut 3 tahun penjara. Namun, untuk langkah banding kita masih pikir-pikir," tutur Gorut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan.

Korbannya adalah seorang pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1.9 miliar. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir diruang satu Pengadilan Negeri Tangerang. (Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.