Sukses

3.900 Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Ditilang 2 Pekan Ini

Sebanyak 5.600 pengemudi kendaraan yang melanggar kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditindak.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 5.600 pengemudi kendaraan yang melanggar kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditindak. Data itu dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama dua pekan terakhir.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, kebijakan ganjil genap di Jakarta terus dipantau. Adapun, bagi pelanggar diberikan saksi berupa teguran dan tilang.

Argo menyebut, "Dua pekan ini kami memberikan sanksi tilang kepada 3.900 pelanggar. Sedangkan, 1.700-an pelanggar diberikan sanksi teguran."

Menurut dia, pelanggar ganjil genap paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Timur. "Jalan Mayjen DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani," terang Argo.

Kemudian, lanjut Argo pelanggaran paling banyak terjadi pada pagi hari.

"Jadi misal sore pelanggaran 150 maka pagi bisa sampai 300 dan 500 karena kalau sore orang masih bisa menunggu gage selesai tapi kalau pagi kan buru-buru semua harus ke kantor jadi secara macet dan pelanggaran lebih banyak," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditilang Mulai 28 Oktober 2021

Sebelumnya, mulai Kamis 28 Oktober 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota.

Ganjil genap (gage) diterapkan di 13 titik ruas jalan di Jakarta.

"Iya betul (mulai diberlakukan tilang gage)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis 28 Oktober 2021.

Adapun pengawasan nantinya, petugas akan memberlakukan sanksi tilang dengan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) maupun secara langsung, dengan mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.