Sukses

Oknum Guru PNS di Tangerang Diduga Lakukan Penipuan hingga Ratusan Juta Rupiah

Diduga lakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah, seorang guru PNS berinisial J(53), ditangkap polisi, di Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Diduga lakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah, seorang guru PNS berinisial J(53), ditangkap polisi, di Kabupaten Tangerang.

"Tersangka J kami tangkap setelah dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Rabu (3/11/2021).

Kapolres juga menerangkan kronologis peristiwa penipuan itu. Berawal dari tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp 150 juta. Kepada korban, tersangka mengaku uang yang dipinjam akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp 30 juta kepada korban sehingga korban percaya," terang Kapolres.

Korban penipuan kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkan uang itu kepada tersangka di rumah tersangka. Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kwitansi.

Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero. Barulah belakangan diketahui, kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran.

"Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya," katanya.

Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka, makanya korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta. Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang. Korban pun kemudian melayangkan somasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 4 Tahun Penjara

Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.