Sukses

KPK Duga Mantan Penyidiknya Jual Nama Pimpinan untuk Tipu Pejabat

KPK menduga mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) menjual nama pimpinan untuk menipu pejabat yang terlibat tindak pidana korups

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) menjual nama pimpinan untuk menipu pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi.

Salah satu pejabat yang tertipu oleh Robin yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Robin sengaja melakukan demikian lantaran memiliki tanda pengenal sebagai penyidik di KPK. Padahal, Robin bukan penyidik yang ditugaskan menangani kasus korupsi di Tanjungbalai.

"Karena faktanya SRP bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Ali mengatakan, seluruh perkara yang diklaim bisa tangani Robin hingga kini masih berproses di KPK. Ali menegaskan, perkara yang diklaim Robin tersebut tak dihentikan penanganannya.

Ali menegaskan, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat, dengan melibatkan banyak personil dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat seseorang tidak mungkin mengatur sebuah perkara.

"Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan lima pimpinan secara kolektif kolegial," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Firli

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan pimpinan lembaga antirasuah tak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya (pimpinan KPK)," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Firli mengklaim Robin bermain sendiri dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Menurut Firli, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak internal untuk membongkar suap terhadap Robin.

"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi