Sukses

Polisi Akan Panggil Orang Tua Ayu Ting Ting Jumat 8 Oktober 2021

Polda Metro Jaya Berencana memanggil orang tua Ayu Ting Ting sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya Berencana memanggil orang tua Ayu Ting Ting sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, pelapornya adalah pemilik akun media sosial @gundik_empang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, kedua orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Yusri berharap kedua memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya.

"Nanti rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya. Sebagai saksi, rencana Jumat ini. Mudahan-mudahan bisa hadir," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Ayu Ting Ting

Sebelumnya, Ayu Ting Ting bersama penasihat hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin.

Ia melaporkan akun @gundik_empang yang diduga melakukan penghinaan ke keluarganya, dan putrinya, BKR.

Ayu Ting Ting mengatakan, akun @gundik_empang telah mencemarkan nama baiknya sejak 2017 silam. Terakhir, penghinaan dialamatkan kepadanya dan anak kandungnya berinisial BKR.

Oleh karena itu, Ayu menilai perlu melibatkan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

"Ini puncaknya. Ya sebenarnya karena anak, nomor satu B dan saya wajib buat ngebela anak saya. Kalau sudah menyangkut sama anak, apalagi B saya harus bergerak," ucap dia.

Lebih lanjut Ayu mengatakan, ia sebetulnya telah memaafkan pemilik akun. Tapi, bukan berarti pemilik akun bisa lolos dari jerat hukum

"Sudah dimaafin, tapi proses hukum tetap harus berjalan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.