Sukses

3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diperiksa Polisi

Tiga pegawai Lapas Kelas I Tangerang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kebakaran hari ini, Jumat (24/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta Tiga pegawai Lapas Kelas I Tangerang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kebakaran hari ini, Jumat (24/9/2021). RU, S, dan Y ditetapkan tersangka karena disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.

"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y. dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (24/9/2021).

Di sisi lain, penyidik juga memeriksa dua orang saksi ahli. Berdasarkan keterangan ahli, penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat konsleting listrik Namun, pemicu masih tanda tanya.

Karena itu, penyidik hendak mendalami penyebabnya. Berdasakan kesimpulan dari gelar perkara, bahwa ada temuan tindak pidana.

"Sebagaimana unsur-unsur pada Pasal 359 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 188 KUHP. "Saksi ahli untuk menentukan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP," ujar dia.

Menurut dia, begitu alat bukti dinyatakan lengkap maka penyidik segera mengadakan gelar perkara.

"Kita akan upayakan kepada penyidik untuk gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Entah (gelar perkara) malam ini atau mungkin besok tergantung pemeriksaan hari ini," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan, akan ada penambahan jumlah tersangka dari kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Yusri, hal itu akan diungkap segera setelah gelar perkara kembali digelar.

"Jumat malam atau hari Sabtu nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Yusri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/9/2021).

Yusri menambahkan, Kamis ini pihaknya akan kembali memeriksa enam orang diduga terkait insiden kebakaran lapas yang menewaskan 48 jiwa tersebut. Sebagian dari mereka, diketahui akan menjalani pemeriksaan tamabahan untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

"Pertama adalah kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga Kasubag Lapas (Kelas I Tangerang). Memang keduanya ini sudah pernah diperiksa, kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya. Kemudian juga BAP untuk saudara BB, dia adalah yang masang listrik di tempat sana. Ada saksi-saksi ahli akan kita panggil juga untuk kita lakukan pemerikaan hari ini. Total enam," Yusri merinci.

Dia menambahkan, garis polisi di lokasi kejadian akan dilepas di Blok C2. Dia berharap dengan semakin benderangnya insiden ini maka pengungkapan ke publik bisa segera terlaksana.

"Juga hari ini kita lepas police line sel lapas di blok C2 ini. Mudah mudahan semua (dipanggil) bisa hadir hari ini, mudah-mudahan bisa selesai cepat dan kita sampaikan," Yusri memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.