1/8
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. (merdeka.com/Imam Buhori)