Sukses

PPTAK Sebut Ada 4.093 Laporan Mencurigakan Pendanaan Terorisme Sejak 2016

Dian Ediana Rae mengatakan PPATK siap mendukung upaya pencegahaan dan pemberantasan berbagai aktivitas organisasi terorisme di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) periode tahun 2016 hingga Mei 2021.

Hasilnya, ditemukan 4.093 LTKM terkait pendanaan erorisme dan 172 hasil analisis dan informasi terkait Pendanaan Terorisme yang disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan PPATK siap mendukung upaya pencegahaan dan pemberantasan berbagai aktivitas organisasi terorisme di Indonesia. Salah satunya dengan memantau aliran dana.

"Segala sesuatu yang berpotensi mengancam integritas dan kemanan negara harus diantisipasi dan dimitigasi sejak awal, termasuk ancaman paham dan ideologi yang berpotensi masuk ke Indonesia dan mengarah ke radikalisme," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Dian menerangkan kewenangan PPATK diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"PPATK dapat melaksanakan fungsi analisis, pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana pendanaan terorisme," ujar dia.

Untuk itu, PPATK bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dalam hal pertukaran informasi, terutama terkait penelusuran dana yang berpotensi mengarah kepada pendanaan kelompok terorisme.

"PPATK secara rutin berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Kepolisian, BNPT, BIN, pihak pelapor, dan sejumlah lembaga lainnya, termasuk mitra kerja yang ada di luar negeri," kata Dian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sumbangan

Saat ini PPATK sedang membicarakan penanganan sumbangan sosial-keagamaan guna menghindari eksploitasi sentimen masyarakat untuk kegiatan yang melawan hukum.

"Pendanaan terorisme ini memerlukan sebuah pendekatan yang agak berbeda dibandingkan dengan pencucian uang seperti jumlah nominalnya yang cenderung dipecah, sehingga dalam pengungkapannya perlu pendalaman lebih yang membutuhkan peran dari kawan-kawan Kepolisian, BIN, dan lembaga lainnya agar lebih jelas," kata Dian.

Berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme tahun 2021, dilihat dari peta risiko luar negeri pendanaan terorisme, negara yang berisiko tinggi menjadi indikasi sumber pendanaan dan penyaluran dana terorisme yang masuk dan keluar Indonesia adalah negara-negara yang sedang mengalami gangguan keamanan serius dan daerah konflik.

Metode pendanaan terorisme yang dilakukan dapat lewat penggunaan korporasi, perdagangan obat-obat terlarang, asset virtual, pinjaman online dan aktivitas kelompok kriminal bersenjata.

"Jaringan teroris pada dasarnya mendapatkan dana dari cara-cara legal maupun ilegal, baik melalui penggalangan dana yang sifatnya digital, transfer, ataupun melalui penggalangan dana tunai seperti sumbangan dan kotak amal," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.