Sukses

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal di DKI Jakarta Masih Ditutup

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah daerah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah daerah. Kebijakan ini berlaku di wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah menetapkan mal atau pusat perbelanjaan yang berada di wilayah sasaran PPKM level 4 masih harus ditutup sementara. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2 Covid-19 di Jawa-Bali.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip, Selasa (3/8/2021).

Sementara itu, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat, dapat buka selama 24 jam.

Aturan yang diteken Mendagri Tito Karnavian ini juga mengizinkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi selama PPKM level 4. Namun, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Batasi Waktu Makan di Warung-Resto

Pemerintah juga masih membatasi waktu makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya. Pengunjung hanya mendapat waktu makan 20 menit jika makan di tempat.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," bunyi Inmendagri.

Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away. Pengunjung tidak diizinkan makan ditempat atau dine in.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa daerah hingga 9 Agustus 2021. Namun, kata dia, pembatasan aktivitas dalam perpanjangan PPKM ini akan disesuaikan dengan situasi Covid-19 di setiap daerah.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tgl 3-9 agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," tutur Jokowi, Senin 2 Agustus 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.