Sukses

Calo Tiket Pesawat Ditangkap karena Jual Surat Hasil Swab PCR Palsu

Yusri menyebut, calon konsumen tidak hanya mendapatkan tiket, tapi juga surat keterangan bebas Covid-19

Liputan6.com, Jakarta Surat keterangan bebas Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi penumpang pesawat untuk bepergian dari satu daerah ke daerah lain. 

Seorang calo berinisial FN memutar otak agar usahanya tetap untung di tengah situasi pandemi Covid-19. Dia pun bekerjasama dengan seseorang untuk memalsukan surat keterangan bebas Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan FN saban hari mempromosikan tiket pesawat plus surat keterangan PCR atau swab tes antigen di media sosial. 

Yusri menyebut, calon konsumen tidak hanya mendapatkan tiket, tapi juga surat keterangan bebas Covid-19. Hebatnya, mereka tidak perlu repot-repot menjalani swab test antigen atau PCR. Menurut Yusri, cukup membayar biaya tambahan Rp 700 ribu.

"Dia sanggup menyiapkan surat keterangan PCR tanpa melalui tes nanti akan keluar, keasliannya bisa dijamin. Sehigga setiap pemesan bisa terbang lengkap dengan surat PCR," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).

Yusri mengatakan praktik pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 yang dijalani oleh FN berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19. Sebab, bisa jadi pemesan tiket positif Covid-19 tapi ditulis negatif. Terkait hal ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mendalami.

"Apakah yang bersangkutan negatif atau positif tanpa dites kita belum tahu, kemungkinan bisa positif. Ini masig kita dalami," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejar Jaringan Pembuat Surat Keterangan Palsu

Yusri menerangkan, pihaknya sedang menelusuri jaringan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui FN juga memesan kepqda seseorang dengan membayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu perlembar. 

"Kita kejar orang yang menyiapkan PCR. Dia mesan Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu 

Pengakuan sejak juni lalu bermain. Sudah lebih dari 20 lebih PCR palsu dibuat, apakah lebih dari itu kami akan dalami," ujar dia.

Yusri menyebut, selama beroperasi FN mampu meraup untung Rp 11 juta. Kini FN harus mempertanggung jawabakan perbuatannya, ia dijerat Pasal 35, Pasal 51 di Undang-Undang ITE, dan Pasal 263 KUHP.

"Ancaman 12 tahun penjara," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.