Sukses

Dikritik Nonton Ikatan Cinta, Mahfud Md Mengaku Tetap Kerja Sampai Malam Hari

Menurut Mahfud Md, kritikan dan dukungan dari sejumlah pihak terkait kicauannya di media sosial merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku tak masalah dikritik karena menonton sinetron Ikatan Cinta di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Mahfud mengaku tetap menjalankan tugasnya sebagai menteri.

"Saya sih tetap bekerja, bahkan yang resmi seperti rapat-rapat bisa sampai jam 22.00. Seharian Jumat kemarin saya," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

Menurut dia, kritikan dan dukungan dari sejumlah pihak terkait kicauannya di media sosial merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi. Mahfud memahami beberapa pihak memiliki pandangan yang berbeda-beda dan hal itu tidak melanggar hukum. 

"Semua kritik dan dukungan bagus. Terima kasih atas semua kritik dan dukungan untuk twit saya itu. Itu artinya demokrasi berjalan: ada yang yang punya pandangan, ada yang mengritik, ada yang mendukung, dan ada yang diam saja. Tidak ada yang melanggar hukum," jelas Mahfud. 

Mahfud mengatakan ada perbedaan antara hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Dia menuturkan hanya ingin masyarakat memahami perbedaan mendasar tersebut, sehingga dia mentwitkan soal hukum pidana dalam sinetron Ikatan Cinta.

"Kalau ini tak dipahami ya kacau, apalagi kalau diperagakan sebagai tindakan aparat," ujar Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cuitan Mahfud Dinilai Kontroversi

Sebelumnya, Mahfud mengungkap kesehariannya di tengah keterbatasan PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satunya, menonton sinetron Ikatan Cinta di televisi.

"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," kata Mahfud dalam akun Twitternya, Jumat, 16 Juli 2021.

Mahfud bahkan mengkritik jalan cerita sinetron tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Dia pun mempertanyakan penahanan salah satu tokoh dalam sinetron tersebut, yaitu Sarah lantaran mengaku membunuh Roy.

"Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," bebernya.

Dia mengatakan, dalam hukum pidana tidak sembarangan orang mengakui kesalahan lalu ditahan. Sebab jika hal tersebut terjadi, lanjut Mahfud, penjahat bisa saja membayar orang lain untuk mengakui kesalahan.

Sontak cuitan Mahfud mengundang kontroversi. Banyak netizen marah dengan Mahfud. Sebab, di tengah rakyat tengah susah cari makan, pejabat publik malah asyik nonton sinetron.

Bahkan, Politikus Gerindra Fadli Zon pun ikut tersulut atas apa yang diceritakan oleh Menko Polhukam Mahfud M dalam Twitternya. Fadli pun minta Presiden Jokowi turun langsung tangani pandemi agar tak ada lagi menteri yang kerja masing-masing.

"Inilah kalau komando pengendalian Covid tidak langsung dipimpin Presiden. Ada yang sibuk, berjibaku di lapangan, ada yang asyik nonton sinetron Ikatan Cinta. Saran saya Pak Jokowi ambil alih kepemimpinan penanganan darurat Covid. Semua menteri ada tanggung jawab masing-masing. Selamat nonton Pak," cuit Fadli Zon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat