Sukses

Langgar Prokes, 8 Tempat Usaha di Kebon Jeruk Disanksi Tutup Sementara

Di Jalan Kebon Jeruk Raya, petugas menindak tiga tempat usaha, di Jalan Panjang empat tempat usaha dan di Kebayoran Lama satu tempat usaha.

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk menutup 1x24 jam delapan tempat usaha kuliner yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha mengatakan, delapan tempat usaha terjaring dalam giat pengawasan yang dilakukan pihaknya di empat ruas jalan, yaitu Jalan Lapangan Bola, Jalan Panjang Alteri, Jalan Suryawijaya, Jalan Kebayoran Lama, dan Jalan Kebon Jeruk Raya, Jumat (18/6/2021) malam.

Di Jalan Kebon Jeruk Raya, jelas Yudistira, petugas menindak tiga tempat usaha, di Jalan Panjang empat tempat usaha dan di Kebayoran Lama satu tempat usaha.

"Dari 30 tempat usaha resto, pub mini dan cafe yang kami monitor, ada delapan yang diberikan sanksi penghentian sementara tempat usaha selama 1x24 jam," ujarnya, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, dalam giat yang melibatkan 30 petugas ini pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola serta pemilik tempat usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Giat tersebut berjalan lancar. Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi pada pemilik maupun pekerja resto untuk mematuhi protokol kesehatan, " tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teguran dan Penutupan Sementara

 

Sebelumnya, lima tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga diberi sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara selama 3x24 jam, lantaran melanggar aturan PSBB.

Menurut Camat Kebon Jeruk, Saumun, lima tempat usaha ini ketahuan melewati batas waktu jam operasional saat pihaknya melakukan pengawasan, Jumat (12/3/2021) malam hingga Sabtu (13/3/2021) dinihari.

"Lima tempat usaha ini kedapatan melayani makan di tempat di atas jam operasional ketentuan yang berlaku," ujar Saumun.

Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha menambahkan, lima tempat usaha yang disanksi ini tersebar di Jalan Budi Raya ada empat tempat usaha dan Jalan Arjuna Selatan satu.

"Dari lima pelanggar ini, satu disanksi tutup sementara 3x24 jam, tiga diberi teguran tertulis dan satu lagi tutup sementara 1x24 jam," beber Yudistira.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19